Pria Bersenjata Arit Ditangkap Polisi di Jakarta Utara

  • 12 Mei 2026 07:05 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Seorang pria berinisial BR diamankan aparat Kepolisian Sektor Kawasan Sunda Kelapa setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis arit di kawasan Jakarta Utara pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Pluit Karang Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata tajam oleh seorang pria di wilayah Kelurahan Pluit.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kawasan Sunda Kelapa, Inspektur Polisi Dua Indra, mengatakan laporan pertama diterima pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan patroli dan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Operasional Satuan Reserse Kriminal segera melakukan penyelidikan dan patroli ke lokasi,” ujar Indra pada Senin, 11 Mei 2026. Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif di sekitar kawasan yang dilaporkan warga.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati pelaku yang dicurigai sedang berada di sekitar Jalan Pluit Karang Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebilah arit yang diselipkan di bagian depan perut pelaku.

Senjata tajam tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti oleh petugas Kepolisian Sektor Kawasan Sunda Kelapa. Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BR diketahui merupakan warga Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Polisi juga masih mendalami motif pelaku membawa senjata tajam tersebut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa izin,” kata Indra. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....