Polres Jakbar Tangkap WNA Asal China, Sita Happy Water hingga Ketamine
- 06 Mei 2026 20:42 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China.
WNA yang berinisial GE alias SL (34) itu diamankan petugas di sebuah apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu, 22 April 2026 lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
“Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Ernesto melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku di sebuah apartemen di kawasan Pademangan,” ujar Vernal saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Mei 2026.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan awal, petugas menemukan barang bukti berupa cartridge berisi cairan etomidate. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di unit apartemennya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya ratusan kemasan bertuliskan “chrispy fruit” yang berisi narkotika jenis Happy Water dengan berat bruto total mencapai 2.730 gram,” ungkapnya.
“Kemudian sejumlah kemasan lainnya berisi zat serupa, cartridge etomidate, serta satu paket ketamine seberat 500 gram,” sambungnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, seluruh barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi sekitar Rp300 juta untuk kemudian diedarkan kembali.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika jo UURI No. 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) hurud a KUHP jo UURI No. 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana, Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 ttg Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 119 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika jo UURI No. 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP dan Pasal 435 jo 138 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian di nomor 110.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....