Polisi Ringkus Penipuan Ikan Ekspor di Muara Angke

  • 13 Apr 2026 18:55 WIB
  •  Jakarta

RRI. CO. ID, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, di bawah naungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual-beli ikan ekspor. Kasus ini terjadi di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial K alias Meymey. Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan terkait transaksi pembelian ikan layur dan ikan ayam-ayam siap ekspor dalam kurun waktu Agustus 2024 hingga April 2025.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Brenda yang diajukan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 29 Juli 2025. Brenda mengaku mengalami kerugian besar akibat transaksi yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

"Awalnya korban diperkenalkan kepada tersangka oleh suaminya. Tersangka menawarkan diri sebagai pemasok tunggal ikan siap ekspor dan sempat mengirimkan barang sesuai pesanan di awal kerja sama," ujar AKP Hitler.

Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka mulai tidak memenuhi kewajibannya. Meski korban terus melakukan pembayaran secara rutin melalui M-Banking, jumlah ikan yang dikirimkan tidak sesuai dengan nilai uang yang telah dibayarkan.

Berdasarkan keterangan penyidik, sejak Januari hingga April 2025, korban telah mentransfer dana lebih dari Rp1 miliar. Namun, pengiriman barang tidak kunjung sebanding dengan nilai tersebut. Saat ditagih, tersangka berdalih tidak mengetahui ke mana uang tersebut digunakan.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian total sebesar Rp1.073.380.000.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Meymey pada Kamis, 9 April 2026, di wilayah hukum Polsek Kawasan Sunda Kelapa.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Rekening koran. Invoice transaksi. Bukti transfer bank. Tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp terkait transaksi.

Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah dengan membangun kepercayaan sebagai pemasok utama, kemudian menerima pembayaran penuh tanpa menyelesaikan kewajiban pengiriman barang secara utuh.

Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami akan segera melakukan gelar perkara dan melimpahkan berkas perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami berkomitmen menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutup AKP Hitler.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....