Satpol PP Menteng Amankan 82 Botol Miras dari Sejumlah Lokasi

  • 15 Mar 2026 12:24 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, mengamankan puluhan botol minuman keras dalam razia yang digelar pada Jumat malam, 13 Maret 2026. Operasi tersebut dilakukan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras secara ilegal.

Kepala Satpol PP Kecamatan Menteng, Hendra, mengatakan total ada 82 botol miras dari berbagai merek yang berhasil diamankan petugas. Jenis minuman yang disita antara lain anggur merah, Orang Tua, bir, serta beberapa jenis lainnya.

“Ada sekitar 82 botol miras kita amankan. Miras jenis anggur merah, orang tua, bir dan jenis lainnya diamankan petugas,” ujar Hendra saat diwawancarai, Sabtu pagi.

Menurutnya, dari puluhan botol tersebut ada yang masih berisi minuman dan ada juga yang sudah kosong. Seluruh barang bukti kemudian dibawa petugas ke kantor Satpol PP untuk didata dan diamankan.

“Nanti dikumpulkan untuk dimusnahkan, nanti akan digabungkan dengan wilayah lainnya yang akan dimusnahkan,” katanya.

Hendra menjelaskan para pedagang berupaya mengelabui petugas dengan cara hanya menampilkan minuman jamu di tempat jualan. Sementara minuman keras disimpan terpisah beberapa meter dari lokasi berdagang agar tidak mudah terlihat.

“Kita dapati botol-botol miras itu di luar toko pedagang. Kita langsung amankan botol-botol miras tersebut,” ucapnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah Menteng. Lokasi yang menjadi target razia antara lain Jalan Timor, Jalan Cikini Raya, Jalan Latuharhary, dan Jalan Saleh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....