WN Pakistan Diduga Terlibat Paspor Palsu Diamankan Imigrasi Jakpus

  • 15 Mar 2026 12:21 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan seorang warga negara Pakistan berinisial NUD (28) karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. NUD sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas sebagai investor, namun diduga terlibat dalam praktik penipuan terkait dokumen perjalanan.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang yang disita antara lain empat unit telepon genggam, satu unit laptop, sepuluh stempel negara asing, serta kardus paket pengiriman.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi. Proses penindakan melibatkan koordinasi antara Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tentu hasil kerja sama lintas sektor yang baik, sehingga hal ini harus dipertahankan,” ujar Pamuji.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Muhammad Iqbal, menjelaskan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta terhadap sebuah paket kiriman. Setelah diperiksa, paket tersebut diketahui berisi tiga paspor yang berasal dari Ukraina dan Pakistan.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Direktorat Intelijen pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. Dari hasil koordinasi, diketahui alamat penerima paket berada di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Pusat.

“Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa alamat penerima paket berisi paspor berada di salah satu apartemen di Jakarta Pusat, sehingga kami melakukan penjangkauan,” kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas. Namun setelah dilakukan pendalaman oleh petugas imigrasi, NUD akhirnya berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Jakarta Pusat, Yudhistira, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui paspor yang diterima pelaku dikirim dari Yunani. Paspor tersebut diduga akan digunakan untuk keperluan perjalanan ilegal dengan dilengkapi stempel berbagai negara.

“Memang paspor jika sudah banyak cap stempelnya maka akan semakin kuat, seolah-olah pemegang paspor tersebut sudah bepergian ke berbagai negara,” ujar Yudhistira.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....