Terlilit Pinjol, Wanita di Jakbar Rampas Harta Sahabat Rp300 Juta
- 10 Mar 2026 21:24 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi menangkap seorang wanita berinisial DS (42) usai diduga merampas harta berharga milik sahabatnya sendiri senilai Rp300 juta. Aksi ini dilakukan karena pelaku terlilit utang pinjaman online.
Kapolsek Grogol Petamburan, Reza Aditya mengatakan, aksi itu terjadi dalam kurun waktu waktu September hingga Desember 2025 di rumah korban yang berada di kawasan Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
“Kerugian materiil korban kurang lebih sekitar Rp300 juta, berupa perhiasan dan sejumlah barang mewah lainnya,” kata Reza saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurutnya, pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat dan telah saling mengenal sejak lama. Kedekatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka ini menduplikasi kunci rumah korban. Ketika korban tidak berada di rumah, tersangka masuk dan melakukan pencurian,” ujarnya.
Pada awalnya, korban sempat mengira barang-barangnya hilang karena hal mistis. Namun seiring waktu, korban mulai curiga terhadap orang-orang di sekitarnya.
Korban kemudian memasang kamera pengawas (CCTV) di dalam kamar rumahnya. Dari rekaman tersebut akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian adalah sahabatnya sendiri.
“Awalnya korban sempat curiga ke arah hal mistis. Setelah memasang CCTV, barulah terlihat bahwa pelaku pencurian adalah tersangka DS,” kata Reza.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (6/3/2026).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Alexander Tengbunan menambahkan, saat proses pemeriksaan korban sempat menanyakan langsung alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut.
“Pelaku menjawab bahwa karena korban terlalu baik, sehingga tersangka melakukan tindak pidana itu,” ujarnya.
Menurut Alex, pelaku justru menjawab bahwa korban yang terlalu baik kepadanya menjadi alasan ia melakukan tindakan tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya.