Pelaku Penganiaya Sopir di Tambora Berhasil Ditangkap

  • 10 Feb 2026 17:35 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap sopir mobil box yang dikendarai pria berinisial RN (29) dan keneknya TH.

Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat mengatakan pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian yang berlangsung di kawasan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat.

“Peristiwa penganiayaan terjadi di sekitar Pos RW 06, Jalan Kalianyar VII RT 06/06, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 14.20 WIB,” kata Wahyu saat dikonfirmasi RRI Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Wahyu menyebut, akibat penganiayaan tersebut, korban RN mengalami luka pada bagian bibir atas dan bawah. Sementara TH, kata Wahyu, mengalami luka pada batang hidung dan bibir bawah.

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan saksi selesai melakukan bongkar muat barang dan hendak kembali ke wilayah Jelambar. Saat kendaraan dimundurkan oleh saksi, seorang pengendara sepeda motor berinisial YP (25) tiba-tiba melintas.

“Kemudian dari situ korban sempat mengeluarkan kata-kata kasar yang memicu emosi pelaku. Pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan langsung memukul korban hingga mengalami luka,” jelasnya.

Saat saksi mencoba melerai, pelaku juga melakukan pemukulan terhadapnya. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan,” tutur Wahyu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....