KPK Sita Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu di Jakarta Selatan

  • 01 Sep 2026 14:25 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di wilayah Bengkulu.

“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana yang dikutip Antaranews.com, Selasa, 1 September 2026.

Budi menjelaskan, rumah tersebut telah disita KPK pada Senin, 31 Agustus 2026. Aset itu diduga memiliki kaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Menurut Budi, penyidik tidak hanya berfokus pada penyitaan aset. KPK juga akan menelusuri bagaimana aset tersebut diperoleh dan sejauh mana keterkaitannya dengan perkara yang tengah diselidiki.

“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut neksus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” katanya.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah tersebut juga akan menindaklanjuti setiap temuan yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ujarnya.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Rabu, 11 Maret 2026, salah satunya Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Selanjutnya, pada Senin, 20 Juli 2026, KPK menyampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut masih dikembangkan. Saat itu, belum terdapat tersangka baru yang diumumkan dalam pengembangan kasus.

Beberapa hari kemudian, pada Minggu, 26 Juli 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Beberapa lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.

Selain itu, penyidik turut menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang berada di rumah Noprisman.

KPK menyatakan rangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

(Salsabila Saskia Ayungga - Mahasiswa Universitas Gunadarma)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....