Polisi Periksa 6 Saksi, Terkait Dugaan Kasus Penistaan Agama di Ancol
- 14 Agt 2026 13:34 WIB
- Jakarta
RRI. CO. ID, JAKARTA — Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara mengusut tuntas penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama yang terjadi pada Minggu malam dan sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Utara saat ini adalah Kombes Pol. Erick Frendriz, menjelaskan proses hukum ini resmi berjalan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pademangan mendatangi Mapolres Jakarta Utara untuk membuat laporan polisi secara resmi pada Senin sore.
"Usai menerima laporan tersebut, tim penyidik bergerak cepat melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi, " ujar Erick.
Hingga saat ini, sebanyak enam orang saksi telah dimintai keterangan, baik melalui pemanggilan resmi maupun penjemputan langsung oleh petugas. Pihak kepolisian juga mengagendakan pemeriksaan saksi ahli pidana untuk melengkapi berkas perkara.
Selain memeriksa para saksi, penyidik telah menyita barang bukti konten elektronik yang mengarah pada pembuktian dugaan tindak pidana penistaan agama tersebut.
Polres Metro Jakarta Utara juga telah mengamankan dua orang terduga pelaku yang terdiri dari seorang perempuan berinisial R dan seorang laki-laki berinisial E. Kedua terduga pelaku saat ini berada di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian berencana menggelar perkara guna menentukan peningkatan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan (sidik) dalam kurun waktu 1x24 jam. Gelar perkara tersebut dijadwalkan berlangsung paling lambat pada besok hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....