Pengacara Didakwa Memeras Pengusaha, Terancam 9 Tahun Penjara

  • 12 Agt 2026 22:23 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Pengacara Bangun Paulus Studungta didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp500 juta terhadap seorang pengusaha muda berinisial VL.
  • Dakwaan mencakup pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan pasal berlapis.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pengacara bernama Bangun Paulus Studungta didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp500 juta disertai pengancaman terhadap seorang pengusaha muda berinisial VL hingga terancam kena pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Demikian dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra, dalam gelaran persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Agustus 2026.

Andri membeberkan, dakwaan pertama terhadap terdakwa menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.

“Dalam hal ini kan terdakwa mengancam korban, VL dengan palu dan diborgol sebelumnya. Dan ini ancamannya maksimal 9 tahun,” kata Andri, Rabu.

Andri melanjutkan, dakwaan kedua menggunakan Pasal 483 huruf a KUHP tentang pemerasan dengan cara membuka rahasia, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Karena ini menyangkut pemerasan tapi dengan cara membuka rahasia. Jadi kita menganggap artinya membuka rahasia ini yaitu mengancam kalau tidak menyerahkan sejumlah uang akan dilaporkan ke polisi,” ujar Andri.

Nantinya, kata Andri, pihaknya berencana akan menghadirkan sedikitnya 10 orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Refly Harun, menilai unsur pemerasan dan ancaman kekerasan telah terlihat sejak awal perkara. Menurutnya, korban disebut mendapat tekanan terkait permintaan sejumlah uang.

“Yang jelas sejak awal Bangun Paulus ini dia memang mencoba melakukan suatu pengancaman juga dan pemerasan juga, dari Rp500 juta terus diturunkan sampai ke angka kesepakatan Rp30 juta demi tetap mendapatkan uang,” kata Refly.

Refly pun menduga terdakwa memiliki niat jahat untuk mendapatkan uang dari korban dengan menggunakan laporan polisi sebagai bentuk tekanan.

Menurut dia, dugaan pemerasan terjadi dalam dua tahap. Pertama, ketika terdapat permintaan pengembalian uang yang nilainya disebut berawal dari Rp500 juta, kemudian turun menjadi Rp400 juta, Rp300 juta hingga mencapai kesepakatan Rp30 juta.

“Kami meyakini bahwa faktanya adalah memang paling tidak pemerasan itu kan sudah terjadi, bahkan dua kali kan? Pertama ketika bicara tentang pengembalian uang dari 500, 400, 300 kemudian turun sampai Rp30 juta,” tuturnya.

“Yang kedua ketika membuat LP, jadi by intention ada mens rea-nya (niat jahat) bahwa LP itu digunakan untuk melakukan pemerasan lagi,” tambah dia.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bangun Tiger, menilai bahwa surat dakwaan JPU masih kabur lantaran tidak menggambarkan konteks percakapan antara terdakwa dan korban secara utuh.

“Terutama tentang dialog-dialog yang ada di antara mereka, terpotong-potong ya, satu. Kemudian, ada permintaan uang itu adalah untuk pengembalian utang pelapor,” kata Tiger.

Ia menyebut pihaknya memiliki bukti percakapan pada 13 Februari 2026 yang menurutnya menunjukkan bahwa permintaan uang tersebut berkaitan dengan persoalan utang piutang.

“Itu ada di chatting ya tanggal 13 Februari, itu tidak dimuat di dalam dakwaan. Jadi, uang permintaan yang untuk pembayaran utang ya tak bolehlah dianggap sebagai pemerasan,” ujarnya.

Untuk itu, pihak terdakwa bakal mengajukan perlawanan atau eksepsi yang rencananya akan digelar pada Rabu, 19 Juli 2026 mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....