Alur Pendampingan Hukum bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Korban TPKS

  • 05 Agt 2026 16:04 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Perempuan penyandang disabilitas korban TPKS memerlukan pendampingan hukum yang komprehensif dengan jaminan aksesibilitas sejak pelaporan hingga pasca putusan.
  • Alur pendampingan dimulai dari tahap pengaduan, di mana korban, keluarga, atau pendamping menyampaikan laporan untuk memperoleh layanan hukum dan pendampingan.
  • Asesmen awal dilakukan untuk memahami kondisi korban melalui mendengarkan keterangan, menciptakan rasa aman, menjelaskan proses hukum, mengidentifikasi risiko, dan memastikan informed consent dari korban.

RRI.CO.ID, Jakarta — Perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memerlukan pendampingan hukum yang tidak hanya berorientasi pada proses peradilan, tetapi juga memastikan kebutuhan aksesibilitas mereka terpenuhi sejak awal pelaporan hingga pasca putusan.

Melalui forum diskusi yang diselenggarakan secara daring oleh Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), pada Rabu 5 Agustus 2026, Tuani Sondang selaku Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta, menjelaskan bahwa alur pendampingan dimulai dari tahap pengaduan, yaitu ketika korban, keluarga, atau pendamping menyampaikan laporan terkait kasus yang dialami.

"Adapun tahap ini menjadi pintu masuk bagi korban untuk memperoleh layanan hukum dan pendampingan," ucapnya.

Selanjutnya, dilakukan asesmen awal untuk memahami kondisi korban. Pada tahap ini, pendamping dilakukan dengan mendengarkan keterangan korban, menciptakan rasa aman, menjelaskan proses hukum secara umum, hingga mengidentifikasi risiko yang mungkin dihadapi. Selain itu, tahap ini juga untuk memastikan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan berdasarkan persetujuan korban (informed consent).

Setelah itu, pendamping melakukan identifikasi kebutuhan korban. Proses ini mencakup pengenalan ragam disabilitas, cara berkomunikasi yang sesuai, penentuan akomodasi yang layak, penilaian kebutuhan personal, hingga penyediaan pendamping disabilitas atau juru bahasa isyarat apabila diperlukan. Tahapan berikutnya adalah proses hukum, yang meliputi pelaporan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

"Pada setiap tahap, korban berhak memperoleh akomodasi yang layak agar dapat mengikuti proses hukum secara setara," kata Tuani.

Dalam tahap pelaporan, pendamping memastikan laporan diterima dan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan. Saat penyidikan, pendamping mengawal agar pemeriksaan berlangsung secara aksesibel dan tidak berulang. Memasuki tahap penuntutan, perhatian diberikan pada pemenuhan hak-hak korban selama berkas perkara diproses.

Sementara pada tahap persidangan, aksesibilitas ruang sidang dan kebutuhan korban menjadi hal yang harus dipastikan. Pendampingan tidak berhenti setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Pada tahap pasca putusan, dilakukan koordinasi untuk memastikan korban memperoleh restitusi, Dana Bantuan Korban (DBK), perlindungan, serta layanan pemulihan sesuai kebutuhannya.

Sepanjang proses tersebut, pendampingan melibatkan berbagai pihak melalui mekanisme koordinasi dan rujukan layanan. Mulai dari organisasi pendamping penyandang disabilitas, lembaga bantuan hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), rumah sakit, psikolog, hingga aparat penegak hukum yang memahami kebutuhan penyandang disabilitas.

Melalui alur tersebut, pendampingan hukum diharapkan tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara, tetapi juga menjamin hak, rasa aman, dan akses yang setara bagi perempuan penyandang disabilitas korban TPKS selama menjalani proses peradilan.

(Intan Sayyidah Putri - Mahasiswa Universitas Padjadjaran)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....