Kejari Jakpus Tagih Perkembangan Penyidikan Kasus Pencurian Aset Karang Taruna
- 17 Jul 2026 10:39 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Kejari Jakarta Pusat menerbitkan surat P-17 karena Polres Metro Jakarta Pusat belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari setelah SPDP diterima pada 29 Mei 2026.
- Kasus melibatkan dua tersangka, Deni Sofyan dan Pajar P. Jaya, atas dugaan pencurian inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur dengan nilai kerugian lebih dari Rp100 juta.
- Barang yang dilaporkan hilang mencakup satu set alat musik, alat sablon, alat press, dan peralatan elektronik dari Sekretariat Karang Taruna Kelurahan Bungur, RW 06, Kecamatan Senen.
RRI.CO.ID, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat meminta perkembangan penyidikan kasus dugaan pencurian inventaris Sekretariat Karang Taruna Kelurahan Bungur setelah berkas perkara belum juga dilimpahkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Permintaan tersebut dilakukan melalui penerbitan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan (P-17).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Fajar Seto mengatakan, langkah itu diambil karena hingga 30 hari sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima, jaksa belum menerima berkas perkara tahap pertama dari penyidik. "Karena SPDP sudah melewati jangka waktu 30 hari dan belum ada pengiriman berkas perkara ke jaksa penuntut umum, Kejari Jakarta Pusat menerbitkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan atau P-17," ujarnya di Jakarta, Jumat 17 Juli 2026.
Fajar menjelaskan, Kejari Jakarta Pusat sebelumnya telah menerima SPDP atas nama dua tersangka, Deni Sofyan dan Pajar P. Jaya. Menindaklanjuti hal tersebut, Kejari menerbitkan Surat Penunjukan Penuntut Umum (P-16) Nomor 323.H/M.1.10/Eoh.1/05/2026 pada 29 Mei 2026.
Namun, hingga batas waktu 30 hari setelah penerimaan SPDP, penyidik belum menyerahkan berkas perkara kepada jaksa untuk diteliti. Karena itu, Kejari menerbitkan surat P-17 Nomor B-2401/M.1.10/Eoh.1/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026 agar penyidik menyampaikan perkembangan hasil penyidikan.
Kasus tersebut berkaitan dengan hilangnya sejumlah inventaris milik Sekretariat Karang Taruna Kelurahan Bungur, RW 06, Kecamatan Senen. Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu set alat musik, alat sablon, alat press, dan sejumlah peralatan elektronik dengan nilai kerugian diperkirakan lebih dari Rp100 juta.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Bungur periode 2026–2031 Muhammad Rizky Fitrianto mengatakan, kehilangan inventaris itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai ketua. "Kalau pemanggilan belum, tapi olah tempat kejadian perkara sudah dilakukan pihak kepolisian," katanya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Robby Saputra menyatakan penyidik masih mendalami peran kedua tersangka serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Tentu masih akan ada pengembangan terkait kasus ini. Apalagi jika ada kemungkinan orang yang menjadi otak di balik aksi pencurian ini," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....