Disertasi Wide Putra Dorong Lahirnya Undang-Undang Profesi Atlet

  • 15 Jun 2026 14:19 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Membangun Fondasi Hukum bagi Masa Depan Olahraga Indonesia

RRI. CO. ID, Jakarta - Atlet Indonesia dinilai masih menghadapi ketidakpastian hukum meski menjadi ujung tombak prestasi olahraga nasional. Kondisi tersebut mendorong lahirnya gagasan pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet melalui disertasi doktor yang disusun Wide Putra Ananda dan dipertahankan dalam sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan, Bandung, Senin, 15 Juni 2026.

Melalui disertasi berjudul Konstruksi Hukum Olahraga Indonesia Melalui Perlindungan Hukum terhadap Profesi Atlet yang Berkepastian Hukum, Wide menyoroti lemahnya perlindungan hukum atlet di Indonesia. Kajian tersebut menempatkan atlet sebagai profesi yang harus memperoleh pengakuan, hak, dan jaminan hukum yang jelas dari negara.

Menurut Wide Putra Ananda, selama ini atlet sering kali hanya dipandang sebagai pencetak prestasi tanpa memperoleh perlindungan yang memadai ketika menghadapi cedera, sengketa kontrak, maupun masa pensiun. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kekosongan hukum dalam sistem olahraga nasional.

“Harapan saya, ini menjadi naskah awal untuk penyusunan undang-undang. Akan dilanjutkan ke kajian lebih dalam sebelum diajukan ke rancangan undang-undang. Saya ingin atlet di Indonesia memiliki perlindungan hukum, dimulai dari lahirnya melalui Undang-Undang Profesi Atlet yang menegaskan bahwa atlet adalah profesi,” ujar Wide.

Penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung data empiris itu membandingkan sistem perlindungan atlet di Indonesia dengan Amerika Serikat, Prancis, dan Jepang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi olahraga nasional saat ini belum memberikan kepastian hukum yang memadai bagi profesi atlet.

Wide menjelaskan sejumlah persoalan yang masih dihadapi atlet mencakup ketimpangan kontrak, minimnya jaminan sosial, lemahnya perlindungan pascakarier, hingga terbatasnya akses penyelesaian sengketa olahraga. Ia juga menilai lembaga arbitrase olahraga yang ada belum sepenuhnya mampu memberikan akses keadilan yang optimal bagi atlet.

Dalam disertasinya, Wide menawarkan konsep konstruksi hukum olahraga Indonesia yang meliputi pengakuan atlet sebagai profesi, pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet, harmonisasi hukum nasional dengan prinsip hukum olahraga internasional, serta penguatan kelembagaan arbitrase olahraga. Gagasan tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi pengembangan hukum olahraga Indonesia di masa depan.

Selain aktif di bidang akademik, Wide memiliki pengalaman panjang dalam dunia olahraga nasional dan internasional. Ia pernah menjadi asisten manajer Tim Nasional Sepak Bola Indonesia U-19, Chef de Mission Tim Nasional Indonesia pada Toulon Tournament 2017 di Prancis, serta penggagas berdirinya Federasi Kurash Indonesia.

Wide juga merupakan alumni Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Angkatan LXVIII Tahun 2025. Pengalaman tersebut dinilai memperkuat perspektifnya dalam merumuskan perlindungan hukum atlet yang berbasis pada kebutuhan nyata di lapangan.

“Pascasarjana Universitas Pasundan ini sangat luar biasa karena tidak semua kampus mau menerima topik disertasi saya. Universitas Pasundan menerima dan mendukung hingga saya bisa lulus. Menurut saya, Universitas Pasundan sangat terbuka terhadap berbagai penelitian sehingga siapa pun yang memiliki kegelisahan akademik dapat menelitinya di kampus ini,” ucapnya.

Sidang terbuka promosi doktor tersebut digelar di Aula Pascasarjana Universitas Pasundan, Bandung. Berdasarkan hasil sidang, Wide Putra Ananda dinyatakan lulus dengan predikat cum laude dan meraih Indeks Prestasi Kumulatif 3,88 sekaligus menjadi Wisudawan Terbaik Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan Tahun 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....