Polisi Ringkus Eksekutor Utama Komplotan Jambret Kalung Emas di Jakbar
- 06 Jun 2026 16:26 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial D, yang diduga menjadi eksekutor utama komplotan spesialis penjambretan kalung emas yang beraksi di wilayah Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, mengatakan tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis, 4 Juni 2026 sore.
“DPO atas nama D telah kami amankan. Yang bersangkutan memiliki peran sebagai penarik atau eksekutor yang langsung mengambil kalung emas dari leher korban,” kata Bobby saat dikonfirmasi, Sabtu, 6 Juni 2026.
Menurut Bobby, saat hendak ditangkap di sebuah pangkalan pinggir jalan di kawasan Penjaringan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
“Pelaku sempat mencoba kabur saat akan diamankan, tetapi anggota berhasil menangkapnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Bobby, pihaknya menduga aksi kejahatan yang dilakukan tersangka dipicu faktor ekonomi dan dugaan ketergantungan terhadap narkotika.
Meski demikian, polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkoba.
“Motifnya karena faktor ekonomi dan juga narkoba. Namun untuk hasil pemeriksaan narkoba masih menunggu proses lebih lanjut,” ucap Bobby.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan anggota komplotannya saat menjalankan aksi kejahatan.
Berdasarkan pengakuannya, D telah melakukan aksi penjambretan lebih dari tiga kali di wilayah hukum Jakarta Barat.
Diketahui, penangkapan D merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya berhasil diungkap Polsek Metro Tamansari.
Pada 11 Mei lalu, polisi lebih dahulu menangkap tersangka berinisial I yang berperan sebagai joki sepeda motor saat aksi penjambretan terjadi di kawasan Tamansari pada 3 Mei 2026.
Selanjutnya, polisi juga menangkap tersangka N yang bertugas mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Selain itu, dua perantara berinisial DN dan A serta seorang penadah berinisial M yang bekerja di toko perak turut diamankan.
Komplotan tersebut diketahui terakhir kali merampas kalung emas seberat tiga gram milik seorang korban di Tamansari. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp9 juta.
Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini juga dibantu seorang pelaku berinisial S yang bertugas mengintai dan memberikan informasi target kepada pelaku lapangan. Hingga kini, S masih berstatus buron dan dalam pengejaran polisi.
Dengan tertangkapnya D, sebanyak enam dari tujuh anggota komplotan telah berhasil diamankan. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk memburu satu pelaku yang masih melarikan diri serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 592 KUHP dengan ancaman pidana yang sama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....