PT Malahayati Temui Satgas PASTI OJK, Sepakati Audiensi Lanjutan
- 04 Mei 2026 19:14 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Kuasa hukum PT Malahayati Nusantara Raya melakukan pertemuan dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan di Gedung Wisma Mulia 2, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hal ini menyusul adanya dugaan bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Malahayati diwakili oleh Kantor Hukum Johanes Aritonang & Partners dan diterima langsung oleh perwakilan Satgas PASTI OJK, Aditya.
Hasil pertemuan menyepakati bahwa pihak PT Malahayati Nusantara Raya diminta untuk melanjutkan proses melalui agenda audiensi lanjutan guna membahas persoalan yang ada secara lebih mendalam.
Kuasa hukum Malahayati menyambut baik kesempatan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses lanjutan bersama Satgas PASTI.
Dalam keterangannya, perwakilan kuasa hukum menyayangkan adanya surat dari Satgas PASTI yang berdampak pada pemblokiran sejumlah akun media sosial milik Malahayati, termasuk akun Instagram pusat hingga cabang, serta program kemitraan UMKM.
“Ini tentu menjadi perhatian kami karena berdampak kepada banyak pihak”, kata Perwakilan Kuasa Hukum Malahayati melalui keterangan resminya, Senin, 4 Mei 2026.
Menurutnya, langkah tersebut turut mempengaruhi operasional bisnis perusahaan serta aktivitas kemitraan yang melibatkan pelaku UMKM.
Pihak kuasa hukum berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan melalui jalur komunikasi dan koordinasi yang telah dibuka bersama Satgas PASTI OJK.
“Kami berharap persoalan ini dapat segera menemukan titik terang sehingga operasional bisnis PT Malahayati Nusantara Raya dapat kembali berjalan seperti semula,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya.
"Salah satu yang ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain," kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa 28 April 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....