Viral Potongan Video Saiful Mujani, Prof Henry: Hukum Harus Objektif

  • 10 Apr 2026 23:02 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Viralitas potongan video yang menampilkan Saiful Mujani kembali memantik polemik tajam di ruang publik. Cuplikan singkat yang beredar luas itu memicu tudingan serius, mulai dari provokasi hingga dugaan pelanggaran pidana.

Dan potongan pernyataan Saiful yang viral terkait Prabowo memicu polemik, bahkan oleh beberapa orang dinilai sebagai dugaan makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Namun, di tengah riuh opini yang saling bertabrakan, Prof. Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), mengingatkan publik terlepas ucapan Saiful Mujani agar tidak terjebak dalam penilaian yang prematur dan ahistoris terhadap konteks pernyataan.

“Jangan Hukum Potongan, Hukum Itu Menilai Keseluruhan”

Menurut Prof Henry Indraguna, pendekatan hukum pidana tidak pernah berdiri di atas fragmen informasi.

“Dalam perspektif hukum pidana, suatu pernyataan tidak bisa dinilai secara parsial. Harus dilihat secara utuh, baik konteks, maksud, maupun dampaknya. Menghukum berdasarkan potongan video adalah kekeliruan metodologis yang berbahaya,” ujar Prof Henry melalui pesan tertulis, Jumat (10/4/2026).

Ia menegaskan, dalam doktrin hukum pidana dikenal prinsip: actus non facit reum nisi mens sit rea, perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat.

Dengan demikian, menurutnya, analisis akademik yang disampaikan dalam forum ilmiah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Batas Tegas: Kritik Bukan Kejahatan

Prof Henry menjelaskan, jika dikaitkan dengan hukum positif Indonesia:

• Pasal 160 KUHP (Penghasutan) mensyaratkan adanya ajakan nyata dan eksplisit yang mendorong tindakan melawan hukum

• Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat

• UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM melindungi ekspresi intelektual dan kebebasan berpikir

“Jika tidak terdapat ajakan konkret yang menimbulkan akibat nyata, maka tidak ada delik. Kritik atau analisis, betapapun kerasnya, tetap dilindungi oleh konstitusi,” ujarnya.

Bahaya “Overcriminalization” di Era Digital

Lebih jauh, Prof Henry mengingatkan fenomena yang ia sebut sebagai overcriminalization of speech, kecenderungan menarik setiap pernyataan ke ranah pidana.

“Jika setiap kritik dianggap sebagai ancaman, maka negara hukum berubah menjadi negara ketakutan. Ini bukan hanya soal satu video, tapi soal masa depan kebebasan akademik di Indonesia,” katanya.

Ia, menilai, praktik memotong video lalu menyebarkannya tanpa konteks justru berpotensi menciptakan disinformasi.

Yang Harus Diwaspadai: Manipulasi Narasi

Dalam pandangan Prof Henry, publik perlu lebih kritis terhadap sumber informasi.

“Yang perlu diuji bukan hanya isi pernyataan, tetapi juga siapa yang memotong, siapa yang menyebarkan, dan dengan tujuan apa. Di sinilah hukum harus hadir secara cermat, bukan reaktif,” ucapnya.

Ia, menambahkan, penyebaran informasi yang menyesatkan dapat beririsan dengan ketentuan:

• Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait informasi yang menyesatkan dan merugikan publik

Demokrasi Tidak Boleh Dikendalikan oleh Potongan 30 Detik

Di akhir pernyataannya, Prof Henry Indraguna menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh tunduk pada logika viralitas.

“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini sesaat. Hukum harus berdiri di atas fakta utuh, bukan potongan yang dipelintir. Jika tidak, kita sedang membangun preseden berbahaya: siapa pun bisa dikriminalisasi hanya karena narasinya dipotong,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa di era digital, kebenaran sering kali kalah cepat dari persepsi.

Dan di tengah arus informasi yang deras, satu hal tetap harus dijaga: hukum tidak boleh kehilangan akal sehat dan harus objektif.

"Mari kita berikan dukungan agar Pemerintah Presiden Prabowo menjalankan pemerintahan dengan baik dan benar, serta jangan ditambahkan narasi-narasi ujaran kebencian dan menghasut, apalagi mengarah makar," ujanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....