Viral ASN DKI Ganti Pelat Mobil Dinas

  • 07 Apr 2026 10:50 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Kasus dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebuah video viral memperlihatkan praktik penggantian pelat nomor kendaraan, milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, diduga secara sengaja mengganti tanda nomor kendaraan dinas berpelat merah, menjadi pelat putih layaknya kendaraan pribadi. Akademisi Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menegaskan, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.

Menurutnya, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 263 ayat (1), secara jelas mengatur ancaman pidana bagi pelaku pemalsuan surat, dengan hukuman penjara hingga enam tahun. "Perubahan identitas kendaraan tanpa izin resmi, dapat dikategorikan sebagai bentuk pemalsuan dokumen negara," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 7 April 2026.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan pengakuan dari pengemudi, dalam video yang beredar. Yang menyebut penggantian pelat dilakukan secara sengaja, agar kendaraan tidak mencolok saat digunakan. "Di unggahan video itu penggantian Pelat Sengaja Dilakukan, Ini Bukan Kelalaian," kata Trubus.

Ia menyatakan, kasus itu memicu desakan agar pemerintah daerah, tidak menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan oknum ASN. "Transparansi dan penegakan hukum harus dikedepankan, agar tidak merusak kepercayaan publik," kata Trubus.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran internal. Hal itu untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat.

Ia menegaskan, penggunaan kendaraan dinas wajib sesuai dengan aturan, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. "Pemeriksaan lanjutan juga tengah dilakukan, bekerja sama dengan inspektorat," ucapnya.

Menurut Faisal, kejadian itu akan menjadi bahan evaluasi, untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan aset daerah. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, atas polemik yang terjadi.

Sebagai informasi, peristiwa itu bermula saat petugas dari Satlantas Polres Bogor, menghentikan sebuah kendaraan di kawasan Puncak Bogor. Petugas curiga terhadap pelat nomor kendaraan, yang tidak sesuai dengan data.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kendaraan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah. Namun, pelat merah yang seharusnya digunakan, telah diganti dengan pelat putih.

Petugas kemudian mengambil tindakan tegas, dengan meminta pengemudi mengembalikan pelat sesuai aturan. Pelat yang tidak sah turut diamankan, sebagai barang bukti.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....