Modal Kunci Cadangan, Mantan Karyawan Gasak Depot Air
- 03 Apr 2026 07:14 WIB
- Jakarta
RRI. CO. ID, JAKARTA – Polsek Pademangan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah Depot Air minum di Jalan Pademangan II, Kelurahan Pademangan Timur, Jakarta Utara. Ironisnya, pelaku berinisial H (laki-laki) merupakan mantan karyawan di tempat usaha tersebut.
Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala, menyebut aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 18 Maret 2026, sekitar pukul 03.41 WIB. Kejadian pertama kali disadari oleh saksi berinisial F yang merupakan rekan korban.
"Saat itu, saksi menanyakan keberadaan kotak uang (casedrawer) yang biasanya berada di meja kasir. Setelah dicek, kotak uang tersebut telah raib, " ujar Daniel. Kamis 2 April 2026.
Melalui rekaman CCTV, terlihat pelaku H masuk ke dalam toko menggunakan kunci asli yang masih ia pegang sejak masih bekerja di sana. Pelaku kemudian mengambil uang tunai, satu unit ponsel Samsung A05, dan kunci motor yang tergantung di dinding. Pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui melarikan diri ke daerah Lampung.
Pengejaran dilakukan hingga ke Provinsi Lampung pada Senin, 23 Februari 2024. Tim berhasil mengendus keberadaan pelaku dan meringkusnya pada Selasa, 24 Februari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di tempat persembunyiannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung A05. Sementara itu, sepeda motor Honda Scoopy hasil curian ditemukan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain ponsel dan motor, polisi juga menyita satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV dan selembar baju hitam bergambar burung hantu yang dikenakan pelaku saat beraksi sebagai barang bukti.
"Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas AKP Daniel Dirgala.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pademangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....