Ini Klarifikasi BAPERA Terkait Pemberitaan Ranny Fadh Arafiq

  • 29 Mar 2026 22:01 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di berbagai media yang menyebut dan mengaitkan Ranny Fadh Arafiq dalam peristiwa di Polda Metro Jaya, termasuk penyebutan yang bersangkutan sebagai Anggota DPR RI, dengan ini kami dari Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:

1. Bahwa penyebutan Ranny Fadh Arafiq hadir di Polda Metro jaya sebagai kapasitas anggota DPR RI adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Informasi tersebut merupakan kekeliruan yang berpotensi menyesatkan publik serta membentuk persepsi yang tidak tepat.

2. Bahwa kehadiran Ranny Fadh Arafiq di Polda Metro Jaya semata-mata dalam kapasitas pribadi sebagai istri, yaitu mendampingi suaminya dalam rangka memenuhi panggilan penyidik terkait agenda konfrontasi.

3. Kehadiran tersebut tidak berkaitan dengan jabatan, posisi, maupun kapasitas resmi apa pun, dan tidak memiliki hubungan dengan kepentingan lain sebagaimana yang ditafsirkan dalam pemberitaan.

4. Bahwa upaya mengaitkan keberadaan Ranny Fadh Arafiq dengan jabatan tertentu atau kepentingan lain merupakan framing yang tidak tepat, serta berpotensi merugikan nama baik dan kehormatan yang bersangkutan.

Penegasan Sikap Hukum

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menegaskan bahwa:

1. Setiap penyebaran informasi yang tidak benar, termasuk atribusi jabatan yang tidak sesuai fakta, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, serta berpotensi memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana terkait pencemaran nama baik.

2. Kami mengimbau dan sekaligus memperingatkan secara tegas kepada seluruh pihak, termasuk media massa dan akun digital, untuk:

• Segera melakukan klarifikasi dan koreksi atas pemberitaan yang tidak akurat;

• Menjunjung tinggi prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan;

• Tidak membangun opini publik berdasarkan informasi yang tidak terkonfirmasi.

3. Apabila informasi yang tidak benar tersebut tetap disebarkan tanpa koreksi, maka kami tidak akan segan-segan menempuh upaya hukum secara tegas, terukur, dan tanpa kompromi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik, serta memastikan bahwa setiap pemberitaan tetap berlandaskan pada fakta yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketepatan fakta adalah fondasi keadilan. Ketika identitas disalahartikan, maka kebenaran harus segera diluruskan.”

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....