Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Pengeroyokan di Polda Metro Jaya
- 29 Mar 2026 21:26 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Profesor Henry Indraguna sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM BAPERA menyoroti sehubungan dengan beredarnya pemberitaan yang mengaitkan nama Ketum kami I Fahd El Fouz A Rafiq dalam dugaan peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan di lingkungan Polda Metro Jaya, dengan ini kami dari Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:
Bahwa informasi yang beredar di ruang publik tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dalam peristiwa yang dimaksud, tidak terdapat pengeroyokan, tidak terjadi penganiayaan, serta tidak ada keterlibatan ketua umum kami Fahd El Fouz A Rafiq dalam bentuk apa pun.
Lebih lanjut, pihak-pihak yang dalam pemberitaan disebut sebagai “preman bayaran” tidak memiliki hubungan, keterkaitan, maupun afiliasi apa pun dengan Fahd El Fouz A Rafiq maupun dengan Ranny Fadh Arafiq.
"Keberadaan mereka di lokasi kejadian bukan atas dasar perintah, bukan dibawa, dan tidak memiliki korelasi dengan Fahd El Fouz A Rafiq, melainkan diduga berkaitan dengan persoalan lain yang bersifat personal dengan pihak berbeda," ujar Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2026).
Selain itu, informasi yang menyebut bahwa Fahd El Fouz A Rafiq memiliki ajudan sebagaimana diberitakan diduga adalah tidak benar dan menyesatkan.
Menurut pengakuan Fahd El Fouz A Rafiq dan Ranny Fadh Arafiq, dalam kejadian tersebut justru mereka merupakan pihak yang mengalami perlakuan tidak patut berupa penghinaan, pelecehan verbal, dan ucapan yang merendahkan martabat dari oknum tertentu di lokasi kejadian.
Melalui pernyataan ini, kami menegaskan bahwa:
1. Penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan kehormatan seseorang merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata serta dapat memenuhi unsur pencemaran nama baik dalam ketentuan pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
2. Setiap pihak yang dengan sengaja maupun lalai menyebarkan, mengutip, atau memperluas informasi yang tidak benar tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana.
3. Kami mengimbau dan sekaligus memperingatkan secara tegas kepada seluruh pihak, termasuk akun digital, maupun individu, untuk:
• Menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar;
• Melakukan klarifikasi dan koreksi secara terbuka;
• Menjunjung tinggi prinsip verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab dalam pemberitaan.
4. Apabila dalam waktu yang patut tidak dilakukan klarifikasi atau penghentian penyebaran, maka kami tidak akan segan-segan untuk menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, secara tegas, terukur, dan tanpa kompromi, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab untuk meluruskan informasi yang beredar, serta menjaga agar ruang publik tetap diisi oleh fakta yang objektif dan dapat dipertanggung-jawabkan.
Kami mengajak seluruh pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap informasi, serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Dan kami sangat menyayangkan saat terjadi konfrontasi, penyidik tidak memisahkan antara pelapor dan terlapor sehingga terjadi gesekan.
“Kebenaran tidak ditentukan oleh seberapa luas informasi beredar, melainkan oleh fakta yang dapat dibuktikan," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....