Mahasiswa HI: Bongkar Dugaan Operasi Buzzer Marcella Santoso

  • 26 Feb 2026 13:25 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Dugaan operasi buzzer di balik perkara hukum Marcella Santoso kembali disorot. Kali ini, kritik tajam datang dari kalangan mahasiswa hubungan internasional yang menilai praktik tersebut berpotensi menjadi bentuk tekanan sistematis terhadap proses penegakan hukum dan stabilitas demokrasi.

Presiden Nasional Forum Komunikasi Mahasiswa Hubungan Internasional se-Indonesia (FKMHII) Koordinator Wilayah II, Fathur Rahman, menegaskan bahwa pengusutan dugaan operasi buzzer tidak boleh berhenti pada jaringan pelaksana di lapangan, termasuk kelompok yang dikenal sebagai MAM.

"Aparat penegak hukum harus menembus lapisan lebih dalam, yakni siapa aktor yang mempertemukan Marcella dengan jaringan buzzer, serta siapa penyuplai data dan informasi yang digunakan untuk memproduksi konten fitnah dan narasi negatif terhadap pemerintah", kata Fathur dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Februari 2026.

Fathur mahasiswa Prodi HI UPN Veteran Jakarta ini menyebut, yang paling krusial adalah membongkar aktor penghubung dan pemasok data.

"Tanpa mereka, operasi buzzer tidak mungkin berjalan. Jangan sampai penelusuran hanya berhenti di level operator,” urainya.

Ia menjelaskan, jika kita telisik jejaring dan pola kerja buzzer Marcella ini menunjukkan mekanisme terstruktur dan terkoordinasi. Produksi konten MS ini melalui tahapan yang sistematis, dari perumusan ide, persetujuan narasi, distribusi awal lewat grup komunikasi tertutup, hingga amplifikasi masif oleh ratusan akun di berbagai platform media sosial.

“Ini bukan opini publik yang tumbuh alami. Ada rantai produksi dan komando. Karena itu, yang harus diusut adalah siapa pengendali narasi dan siapa yang memberi bahan mentahnya,” ujarnya.

Fathur juga menyoroti informasi mengenai biaya operasional buzzer yang disebut mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Menurutnya, angka tersebut mengindikasikan adanya sumber pendanaan besar yang mustahil berjalan tanpa perencanaan dan kepentingan tertentu.

“Jika dana sebesar itu digunakan untuk menggiring persepsi publik dan menyerang institusi negara, maka ini sudah masuk wilayah intervensi serius terhadap proses hukum,” tegasnya.

Ia turut menyinggung maraknya narasi yang menyerang aparat penegak hukum dan pemerintah yang disebarkan secara masif di ruang digital. Fathur mempertanyakan apakah konten-konten tersebut masih bisa dikategorikan sebagai kebebasan berekspresi, atau justru merupakan operasi informasi terencana untuk mengaburkan substansi perkara.

“Konten fitnah dan framing negatif itu tidak muncul tiba-tiba. Ada pemasok data, analis isu, dan pengarah narasi. Semua mata rantai ini harus dibuka,” katanya.

Menurut Fathur, kompleksitas perkara yang melibatkan Marcella Santoso membuat transparansi menjadi keharusan mutlak. Ia mengingatkan, kegagalan negara membongkar dugaan manipulasi opini publik dapat berdampak luas pada kepercayaan publik dan persepsi internasional terhadap sistem hukum Indonesia.

“Bagi kami, ini bukan sekadar isu domestik. Kredibilitas rule of law Indonesia di mata global sangat ditentukan oleh kemampuan negara menjaga peradilan dari tekanan opini berbayar,” ujarnya.

Fathur mendesak aparat penegak hukum menerapkan prinsip follow the money secara menyeluruh, dengan menelusuri aliran dana hingga ke aktor intelektual, penghubung jaringan, dan penyuplai data operasi buzzer.

“Jika aliran dana dan dalangnya tidak dibongkar sampai tuntas, maka ruang digital akan terus menjadi alat tekanan terhadap hukum. Yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi legitimasi hukum dan demokrasi,” pungkasnya.

Baca Juga : Presma UIN Makassar: Bongkar Aliran Dana Operasi Buzzer Marcella Santoso

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....