Corporate Lawyer Berperan Mitigasi Resiko Hukum Bagi Perusahaan

  • 13 Feb 2026 16:50 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta : Dalam perkembangan bisnis yang semakin modern, bidang Legal Administratif di sebuah perusahaan membutuhkan Corporate Lawyer. Posisi ini secara strategis untuk mitra perusahaan dalam mengambil keputusan bisnis dan mitigasi resiko mengenai hukum bagi perusahaan.

Founder and Managing Partner of Law Form, Ira Kharisma & Partners, Dr. Ira Kharisma, S.H., M.Kn., C.Med menjelaskan bahwa Corporate Lawyer menguasai ilmu hukum dan mampu bertindak mewakili kepentingan hukum perusahaan secara preventif dan represif.

Menurutnya, penggunaan jasa Retainer Lawyer sebagai Corporate Lawyer bagi perusahaan dapat memberikan kebutuhan perlindungan hukum yang komprehensif.

"Peran Law Firm sebagai Retainer Lawyer pada umumnya memiliki struktur lengkap dengan adanya spesialisasi yang tepat," ujar Dr. Ira Kharisma dalam paparannya saat webinar "Peranan Penting Corporate Lawyer Dalam Perusahaan" di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Hadir sebagai narasumber dalam webinar ini antara lain Dr. Nurwidiatmo, S.H.,M.M.,CLA (Senior Partner of Law Firm Ira Kharisma & Partners); Dr.(Cand) Idrial, S.H., M.Kn., CHRP (Senior Konsultan Ketenagakerjaan dan Partner of Law Firm Ira Kharisma & Partners); dan Sonny Harsono, M.Par., sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce/APLE).

Ira berharap, webinar ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak terkait, khususnya para pengusaha untuk memberikan pengalaman dan langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh oleh seorang corporate.

"Peranan penting seorang Corporate Lawyer untuk perusahaan dapat dilihat dari segi efisiensi untuk perusahaan dan benefit yang didapatkan oleh perusahaan itu sendiri," katanya.

Nurwidiatmo dalam paparannya mengenai “Permasalahan Korporasi Litigasi dan Non Litigasi" menjelaskan bahwa Corporate Lawyer harus terlebih dahulu mengidentifikasi, menganalisa, dan memberikan kesimpulan -mitigasi atas permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan.

"Corporate Lawyer harus mengedepankan penyelesaian permasalahan hukum secara Non-Litigasi agar dapat memberikan manfaat efisiensi waktu dan biaya bagi perusahaan. Peran penting lainnya Corporate Lawyer adalah dapat bertindak selaku kuasa atau penasehat Hukum bagi perusahaan jika sedang menghadapi permasalahan peradilan hukum," katanya.

Pada kesempatan yang sama Dr.(Cand) Idrial yang menjadi narasumber ketiga menyampaikan tema mengenai "Peran Corporate Lawyer dalam Lingkup Ketenagakerjaan bagi Perusahaan". Menurutnya, dalam memanage bidang hukum dalam suatu perusahaan, harus juga melihat ruang lingkup yang juga berhubungan dengan sisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

Ia menjelaskan, sebagai praktisi HRD lebih kurang selama 30 tahun, merasakan bahwa betapa pentingnya adanya Corporate Lawyer di perusahaan. Dalam posisi sebagai HRD, banyak hal-hal yang yang dipahami dan didalam praktek, apapun di dalam pengkajian masalah hukum di suatu perusahaan perusahaan.

“Saya menjadi praktisi HR, profesi Corporate Lawyer itu sangat butuh sekali keberadaan seorang. Para pemangku jabatan di perusahaan harus mengadakan Retainer Lawyer pada perusahaan mereka masing-masing," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce/APLE) Sonny Harsono mengatakan, para pengusaha dalam suatu perusahaan harus memiliki perspektif bahwa pentingnya peran Corporate Lawyer bagi perusahaan itu sendiri.

"Saya mengharapkan setiap pengusaha harus mengetahui bahwa perusahaan yang mereka miliki harus mempersiapkan diri jikalau pada nantinya menghadapi masalah hukum, baik masalah internal maupun dari eksternal perusahaan. Oleh sebab itulah, dibutuhkan peran Corporate Lawyer jikalau ketika menghadapi masalah hukum," ujarnya.

Acara Webinar dilaksanakan secara Online Zoom dengan jumlah peserta 130 orang diharapkan dapat menambah wawasan mengenai hukum dengan mengerti arti dan peran penting dari seorang Corporate Lawyer dalam menjalankan tugasnya memberikan konsultasi dan solusi masalah hukum yang terjadi di suatu perusahaan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....