Kejari Jakbar Setorkan Rp5,1 Miliar Uang Sitaan Kasus Korupsi ke Kas Negara

  • 09 Jul 2026 18:28 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyerahkan uang sitaan senilai Rp5,1 miliar ke Kas Negara yang berasal dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Kebon Pipit, Srengseng, Jakarta Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal menjelaskan, uang tersebut merupakan barang bukti yang berhasil disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan tanah untuk kepentingan umum pada Program Normalisasi Kali Pesanggrahan.

“Penyidik Kejari Jakarta Barat melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp5,1 miliar yang berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi,” kata Nurul dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 9 Juli 2026.

Nurul mengatakan, uang itu disita dari tersangka berinisial YB berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YB, EPH, dan BDS. Ketiganya diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan.

“Dalam perkara ini tersangka YB, tersangka EPH, dan tersangka BDS diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pembebasan tanah,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, menerbitkan dokumen administrasi tanpa penelitian yang memadai, serta memproses pembayaran uang ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Nurul menegaskan, pihaknya berkomitmen mengedepankan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme asset recovery.

“Setiap kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara optimal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat sebagaimana arahan Jaksa Agung,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....