Perkuat Transparansi Indonesia Re - KPK Gelar Sharing Session LHKPN

  • 06 Mar 2025 14:36 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta : PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan sharing session bertajuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai urgensi pelaporan LHKPN oleh Wajib Lapor. Kegiatan berlangsung di kantor Indonesia RW, Jakarta Pusat dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Sharing session ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para Wajib Lapor mengenai kewajiban pelaporan LHKPN, tidak hanya selama menjabat tetapi juga setelah tidak lagi menjabat. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta regulasi lain yang mengatur kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara.

Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu, menyampaikan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik.

"Acara hari ini sangat penting dijalankan setiap tahunnya, bukan hanya sekedar ritual melainkan langkah nyata. Pelaporan LHKPN tidak hanya sebagai kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-undang, tetapi juga sebagai bentuk komitmen kami dalam membangun budaya integritas yang kuat di lingkungan Indonesia Re Group," ujar Benny Waworuntu dalam keterangan resminya, Kamis (06/03/2025).

Benny berharap, dengan adanya kegiatan ini seluruh pejabat Indonesia Re semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan LHKPN sebagai bagian dari usaha menjalankan bisnis ini secara transparan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Selain memperkuat prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait LHKPN, menguji dan memperkuat integritas Wajib Lapor Indonesia Re Group agar terhindar dari potensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, mendeteksi potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, menyediakan mekanisme kontrol harta kekayaan pejabat Indonesia Re Group.

Kasatgas Pendaftaran & Pemeriksaan LHKPN KPK, David Tarihoran mengatakan, bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban bagi pejabat negara dan BUMN, sebagai bentuk akuntabilitas terhadap harta yang diperoleh dengan cara yang sah. Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan KPK terbaru, mulai 1 April 2025 mendatang, sanksi akan dikenakan bagi pelapor yang tidak mengisi LHKPN dengan lengkap dan benar.

“Berbagai jenis harta yang wajib dilaporkan meliputi tanah bangunan, alat transportasi, surat berharga, hingga hutang, yang kemudian diverifikasi oleh KPK dalam waktu maksimal 60 hari kerja,” kata David.

Acara ini dihadiri oleh Ayu Puji Lestari selaku Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Abrory Nasrulloh Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Board of Directors (BoD) dan Board of Commissioners (BoC) Indonesia Re Group serta Kepala Divisi Indonesia Re yang menjadi Wajib Lapor.

Dengan terselenggaranya sharing session ini, diharapkan seluruh pejabat Indonesia Re Group semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan LHKPN sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan peningkatan transparansi di lingkungan kerja mereka.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....