BPN: Sah, Tanah Kompleks RRI Cimanggis Milik Pensiunan RRI

  • 02 Jul 2024 21:16 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta: Koordinator Sengketa Badan Pertahanan Nasional (BPN), Nana Sumana menyatakan bahwa tanah di Kompleks RRI Cimanggis, Jawa Barat merupakan milik hak pakai eks karyawan LPP RRI. Hal itu dikatakan Nana saat rapat mediasi di Kompleks RRI Cimanggis, Jawa Barat pada Selasa (2/7/2024).

“Terkait data yang ada di kami, tanah disini (Kompleks RRI Cimanggis) adalah tanah sertifikat hak pakai RRI. Yang sebagian sudah diserahkan kepada eks karyawan RRI dalam bentuk sertifikat kavling hak milik,” kata Nana.

Nana mengeaskan bahwa tanah ini merupakan tanah eks karyawan RRI yang telah pensiun. “Ini merupakan sertifikat hak pakai RRI. Semua tanah kavling disini sudah memiliki sertifikat resmi dari negara. Ini sudah sertifikat hak pakai RRI,” tegasnya.

Sementara itu, Pemilik Kavling Blok G, Deti meminta kepada pihak penggarap lahan tersebut untuk membongkar dan melepaskan plang-plang yang telah dipasang oleh pihak penggarap.

“Kalau tuntutan dari kami, plang-plang yang bukan milik RRI, harap dibongkar. Karena kami juga sudah membuat plang (Penanda) disini bahwa ini merupakan tanah eks karyawan RRI,” ujar Deti kepada pihak penggarap.

Ismail selaku perwakilan dari pihak penggarap mengungkapkan bahwa dirinya tidak dapat atau tidak bisa memutuskan hal tersebut pada saat itu. Karena, ia mengaku bahwa bukan dirinya yang menggarap lahan tersebut, namun Haji Amir yang melakukannya.

“Saya belum bisa memutuskan karena haji Amir kan tetap yang menggarap lahan ini. Dia garap ini lahan, namanya penggarap kan mengharapkan ganti rugi atau pun kompensasi dari si pemilik lahan,” kata Ismail.

Namun, pemilik dari lahan tersebut mengaku bahwa pihaknya tidak sanggup untuk mengganti rugi dengan apa yang telah digarap oleh haji Amir. Pasalnya, tanah tersebut telah diberikan oleh RRI sejak tahun 2004. Namun, Haji Amir menggarap lahan tersebut pada tahun 2013.

“Tidak sanggup, karena kan kami telah diberikan sejak 2004, bapak ini (penggarap) menggarap 2013. Dan itu kami sudah mengurus ke BPN bahwa tanah itu milik kita,” kata Deti saat menjawab pertanyaan sanggup tidaknya mengganti rugi kepada pihak penggarap.

Ismail selaku perwakilan dari penggarap tersebut nantinya akan memberikan pernyataan kepada haji Amir selaku penggarap lahan tersebut bahwa ketidak ada sanggupan ganti rugi atau kompensasi dari pemilik lahan untuk apa yang telah digarap oleh haji Amir.

Dikesempatan yang sama, Kepala Polisi Sektor Sukma Jaya, Margiyono mengatakan jika terjadi lagi penyerobotan atau pun penggarapan secara ilegal, pihaknya memohon untuk langsung memberikan laporan kepada polsek mau pun polres setempat.

“Pada intinya kita sudah mendengarkan bersama bahwa tanah ini adalah sudah bersertifikat milik dari eks karyawan RRI. Artinya ini secara legalitas sudah milik eks karyawan RRI. Jika ada penyerobotan atau lain-lain silahkan laporkan kepada kami terkait dengan penyerobotan dan nantinya akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Selain itu, Anggota Dewan Pertimbangan Pensiunan RRI, Nuryudi mengatakan bahwa ini adalah waktu yang tepat untuk memastikan bahwa tanah ini merupakan tanah milik eks karyawan RRI.

“Harapannya ya pasti semoga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan atau pun perselisihan seperti ini,” kata Nuryudi saat diwawancara RRI Jakarta dilokasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....