Diperiksa Kasus Korupsi, Eks Rektor UPNVJ: Kami Terbuka dan Kooperatif

  • 06 Sep 2023 08:25 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta: Manajemen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) akhirnya buka suara terkait polemik dugaan korupsi pada universitas tersebut. Dugaan korupsi itu ada pada proyek pembangunan kampus II UPNVJ di Limo, Cinere, Kota Depok, dimulai tahun 2021 dan rampung pada 2022.

Kuasa Hukum UPNVJ Heru Suyanto membenarkan, jika Kejaksaan Negeri Kota Depok sedang memeriksa proyek pembangunan gedung baru UPNVJ di Limo. Sebagai warga negara yang baik selama proses pemeriksaan, pihaknya kata Heru bersikap terbuka, dan menghormati proses hukum.

"Iya memang benar Kejari Depok sedang memeriksa dugaan korupsi pada kasus pembangunan gedung baru kampus UPNVJ yang di Limo. Silahkan saja diproses, tidak masalah, kita sangat terbuka, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Heru kepada wartawan di Kampus I UPNVJ, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).

Heru menyebutkan, kurang lebih ada 10 orang dari pihak kampus UPNVJ yang diperiksa oleh Kejari Depok atas kasus ini. Sebagai kuasa hukum, Heru meminta kepada seluruh jajaran UPNVJ yang dimintai keterangan bersikap kooperatif terhadap penyidik.

"Saya sudah tanya ke teman-teman semua di sini, tidak ada satu pun yang terima apapun juga. Sementara ini clear, tidak ada masalah apapun. Makanya kami berani diperiksa," ucapnya.

Salah satu yang diperiksa Kejari Depok adalah mantan Rektor UPNVJ 2018-2022 Prof Erna Hernawati. Ia mengaku telah diperiksa oleh Kejari Depok selama 6 jam atas kasus itu.

"Saya lupa berapa pertanyaan ya kemarin, cuman seingat saya ada 6 jam saya diperiksa mulai pukul 10.00-16.00 WIB. Tapi sempat break dulu kok. Pemeriksaanya sangat santai kok. Yang meriksa ternyata mahasiswa sini juga," kata Prof Erna, dilokasi yang sama.

Ketika ditanya, infonya alat-alat kesehatan belum lengkap di gedung baru? Staf Ahli Rektor UPNVJ itu membantah dan memastikan jika semua alat-alat kesehatan dan laboratorium sudah lengkap terpasang. Karena lanjut Prof Erna, hibah pemerintah itu bersifat lengkap mulai dari gedung hingga alat-alat yang dibutuhkan sampai bisa digunakan.

"Untuk jumlahnya saya tidak bisa memastikan, memang dari hibah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) itu ada kekurangan untuk pembelian alat-alat kesehatan. Makanya kita tambahkan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) UPNVJ dan itu sudah kita anggarkan sebelum pembangunan dan sudah kami laporkan ke kementerian," ujarnya.

Prof Erna menjabarkan, untuk pembangunan gedung baru UPNVJ itu menghabiskan dana total Rp68.3 miliar. Rinciannya, untuk konsultan pengawas Rp1 miliar, pembangunan gedung Rp48,3 miliar, alat-alat kesehatan Rp11 miliar bersumber dari SBSN.

"Untuk alat-alat kesehatan dari SBSN itu dia sudah anggarkan kurang dari Rp11 miliar, kan ada kekurangan tuh, kita tambahkan Rp4,7 miliar dari dana internal UPNVJ dan itu sudah kita sampaikan ketika dengan tim SBSN," ujarnya.

Prof Erna memastikan gedung baru untuk Fakultas Kedokteran UPNVJ itu sudah operasional penuh. Ia pun mengajak awak media untuk meninjau langsung operasional gedung baru tersebut.

Ketika ditanya tingginya atensi BEM UPNVJ atas kasus ini? Ria Maria Theresa selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UPNVJ merespon positif dan memandang wajar jika mahasiswa perhatian terhadap apa yang sedang terjadi di kampusnya.

"Mereka sudah kita beri penjelasan, sudah ketemu juga dengan kita. Ya mereka kan juga tetap harus menunggu juga proses hukum ini. Ya mereka kan peduli dengan almamaternya," kata Ria.

Apa tanggapan UPNVJ terkait naiknya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan di Kejari Depok? Heru menyabutkan, pihaknya berpatokan kepada asas hukum yaitu asas praduga tidak bersalah. Terkait proses penyidikan, Heru menyarankan untuk menanyakan langsung ke penyidik Kejaksaan.

"Kan ada asas praduga tidak bersalah mas. Semuanya sebelum diputuskan di pengadilan siapa pun tidak bisa kita men-judge orang untuk bersalah. Itu asas hukum namanya. Kalo mau berita terkait penyidikan ya tanya ke penyidiknya langsung. Yang jelas kita kooperatif," ujar Heru.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Baru UPNVJ Naik ke Penyidikan

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Depok telah memeriksa sebanyak 20 saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung baru FK UPNVJ. Salah satunya adalah mantan Rektor UPNVJ Prof Erna.

"Kami telah memeriksa sekitar 20 orang saksi," kata Kasie Intelijen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah, kepada wartawan pekan lalu.

Kasus dugaan korupsi UPNVJ itu telah diusut Seksi Pidsus sejak awal Juli 2023. Kedepan penyidik bakal menggali keterangan dari beberapa saksi ahli.

Ubay sapaan Kasie Intel Kejari Depok menyebutkan, ada tiga klaster yang diusut Seksi Pidsus atas dugaan korupsi UPNVJ. Yaitu klaster pertama terkait jasa konsultan pengawas, klaster kedua terkait pembangunan fisik, dan klaster ketiga terkait dengan alat-alat kesehatan.

"Saat ini penyidik sedang fokus ke jasa konsultan," katanya.

Meski demikian, Kejari Depok belum bisa menyimpulkan berapa nilai kerugian negara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung FK UPNVJ itu.

"Untuk kerugian negara belum dapat kami sampaikan. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan saksi ahli, termasuk untuk kerugian keuangan negara itu masih berkoordinasi dengan ahli," kata Ubay.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....