Driver Ojol Grab, Gugat PT Grab Indonesia Rp20 Miliar

  • 01 Agt 2023 23:47 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta: Driver ojek online grab, Danny Stephanus melalui kuasa hukumnya, Andry Christian, melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan perkara nomor 595/Pdt.G/2023/PN JAK.SEL kepada Tergugat PT Grab Teknologi Indonesia dan Turut Tergugat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. Namun kuasa hukum dari Turut Tergugat tidak hadir dalam sidang pertama yang digelar PN Jakarta Selatan, Selasa (01/8/2023).

Sidang gugatan perdata itu hanya berlangsung beberapa menit, dihadiri kuasa hukum penggugat Andry Christian dan kuasa hukum tergugat, Agustin Hutabarat.

Andry Christian, usai sidang kepada media menjelaskan, sidang pertama ini berlangsung dengan agenda 'panggil para pihak'. Hakim saat sidang lebih kearah melakukan pemeriksaan legalitas dari para pihak.

"Saya sebagai kuasa hukum penggugat, sudah menyiapkan legalitas dengan lengkap. Sedangkan PT grab Teknologi Indonesia, legalitasnya masih ada yang kurang. Pihak turut tergugat yakni Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak hadir.

Lebih lanjut Andry Christian, mengungkapkan, dasar penggugat mengajukan gugatan ini antara lain adalah

1. Penggugat adalah driver grab yang tercatat pada aplikasi tergugat (grab driver) sejak tahun Juli 2016 hingga saat ini, dengan status terverifikasi dan masih aktif.

2. Dari tahun 2017 s/d 2018 mengalami kejanggalan dengan adanya potongan saldo penggugat yang cukup besar.

3. Bahwa setelah ditelusuri oleh penggugat, baik melalui aplikasi grab maupun email terdaftar yang dikirimkan oleh tergugat secara berkala kepada e-mail penggugat, ternyata potongan tersebut berasal dari Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

4.Tergugat tidak pernah melakukan sosialisasi dan penjelasan kepada penggugat atas Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dari awal penggugat sebagai mitra tergugat sampai adanya gugatan ini.

5. Berulang kali meminta tergugat untuk memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) kepada tergugat, baik melalui aplikasi tergugat, komunikasi melalui telpon sampai datang langsung ke kantor Grab Driver Center (GDC) , Jakarta Pusat, tetapi tergugat hanya menjanjikan dengan memberikan waktu untuk menyiapkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dari tahun 2017 s/d 2018, yang diminta oleh penggugat dan sampai gugatan ini dibuat, tergugat tidak pernah memberikan kepada penggugat, Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dari tahun 2017 s/d 2018.

Andry Christian, lebih lanjut menambahkan beberapa poin tuntutan diantaranya;

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa atas perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat telah melawan hukum

3. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiel Rp. 10.010.000.000 dan inmaterial Rp.10.000.000.000,-

4. Menghukum dan mewajibkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk memberikan bukti pemotongan pajak pph 21 dari tahun 2017 sampai 2018

5. Memerintah Tergugat dan Turut Tergugat untuk melakukan audit forensik atas pph 21 dari tahun 2017 sampai 2018

6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar uang paksa secara tanggung rentang sebesar Rp.10.000.000,-

7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya yang timbul akibat perkara ini

8. Memerintah Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini

9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan dulu meskipun ada upayah hukum lainnya (Verzet, Banding, Kasasi, PK)

10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara bersama membayar biaya yang timbul akibat perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata

Usai sidang perdana terkait kelengkapan dokumen dan pemanggilan para pihak, Majelis Hakim menjadwalkan kembali sidang berikutnya pada tanggal 15 Agustus, terhitung 2 pekan mendatang sejak hari ini.

Andry Christian menegaskan perkara ini terbilang sederhana untuk diselesaikan. Pihak Grab cukup memberikan bukti pemotongan pajak yang diminta oleh kliennya.

“Ini kasus sederhana sekali, tergugat memberikan bukti potong pajak tahun 2017-2018, sesuai dengan yang dibutuhkan klien kami. Malah Grab memberikan bukti potongan pajak tahun 2019-2023, kita tidak membutuhkan itu.” tegasnya.

Terkait berita ini RRI/rri.co.id telah berupaya menghubungi kuasa hukum PT Grab Indonesia Agustin Hutabarat via telepon selulernya, hanya saja hingga berita ini dimuat, belum memberikan tanggapan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....