Empat Kelurahan Kalideres Terima SK Posbakum Gratis

  • 23 Mei 2025 14:14 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta: Empat kelurahan di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menerima Surat Keputusan (SK) dan banner Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Kegiatan ini dilakukan oleh Lawfirm AS & Partner bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Kalideres.

Kelurahan yang menerima bantuan hukum ini adalah Kalideres, Semanan, Kamal, dan Pegadungan. Penyerahan dilakukan secara simbolis di hadapan pejabat kelurahan dan Camat Kalideres.

Posbakum adalah layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu yang ingin konsultasi masalah hukum. Layanan ini mencakup permasalahan perdata, pidana, keluarga, hingga administrasi.

Menurut Agus Susanto, Managing Partner Lawfirm AS & Partner, “Pos Bantuan Hukum ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, dan kami berikan secara gratis (pro bono). Namun, tentunya ada persyaratan dan dokumen tertentu yang perlu disiapkan,” ujarnya, Kamis (22/05/2025).

Keberadaan Posbakum di tingkat kelurahan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum tanpa harus pergi ke lembaga yang lebih tinggi. Layanan ini juga meliputi pendampingan administratif dan edukasi hukum.

Camat Kalideres, Wukir Prabowo, menyambut baik kerja sama ini dan berharap Posbakum dapat dimanfaatkan maksimal oleh warga. Ia menilai ini sebagai bentuk nyata negara hadir di tengah masyarakat.

Banner yang diserahkan berisi informasi jadwal layanan dan kontak yang bisa dihubungi untuk mendapatkan bantuan hukum. Banner ini menjadi simbol kehadiran layanan hukum yang mudah dijangkau.

Dengan Posbakum, masyarakat di empat kelurahan diharapkan lebih sadar hukum dan mendapatkan akses keadilan yang merata. Agus Susanto mengajak warga untuk tidak ragu memanfaatkan layanan ini jika menghadapi masalah hukum.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....