Trotoar Dekat Bunderan HI Menyempit, Pejalan Kaki Terpinggirkan
- 16 Jun 2025 17:12 WIB
- Jakarta
“Kalau pengguna kursi roda melewati jalan itu, pasti harus turun ke jalan. Itu sangat membahayakan, baik bagi disabilitas maupun pengendara lain”
KBRN, Jakarta: Setiap pagi, Glensaimima harus menyiapkan diri untuk “berjibaku” di trotoar Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Di tengah klaim Jakarta sebagai kota global, ia justru menyaksikan pemandangan yang kontras: deretan motor melaju di trotoar, memaksa pejalan kaki seperti dirinya menyingkir.
“Dari depan Kementerian Koperasi & UMKM ke arah Tendean, trotoar bukan lagi ruang aman buat kaki, tapi jalur alternatif buat ban motor yang takut telat meeting,” ujar Glen menulis apa yang ia saksikan lewat instagram @Glensaimima, Senin 16 Juni 2025.
Menurutnya kondisi itu mencerminkan arah pembangunan kota yang belum berpihak pada warganya yang berjalan kaki. “Harusnya Pemprov DKI memberikan dukungan kepada pejalan kaki karena ini adalah investasi kesehatan kota,” ucapnya. Ia merujuk laporan Global Status Report on Physical Activity yang menyebut bahwa berjalan kaki 30 menit sehari bisa mengurangi risiko penyakit jantung hingga 30 persen.
Dari sisi lingkungan, ia juga mengutip laporan IPCC Sixth Assessment Report yang menyatakan bahwa jalan kaki merupakan bentuk transportasi tanpa emisi. “Kalau satu dari sepuluh perjalanan pendek dialihkan ke jalan kaki, emisi karbon bisa turun signifikan,” kata Glensaimima.
Berbeda dari Glensaimima, Faisal Rusdi, seorang penyandang disabilitas dan inisiator Jakarta Barriers Free Tourism atau JBFT, menghadapi persoalan yang lebih mengkhawatirkan. Bagi Faisal, trotoar yang menyempit hingga hanya 30 sentimeter di dekat Bundaran HI adalah ancaman nyata bagi keselamatan pengguna kursi roda.
“Kalau pengguna kursi roda melewati jalan itu, pasti harus turun ke jalan. Itu sangat membahayakan, baik bagi disabilitas maupun pengendara lain,” ujar Faisal dalam wawancara radio di 91,2FM Pro1 RRI Jakarta.
Faisal juga menyoroti pembangunan trotoar di Jakarta yang cenderung bersifat temporer dan responsif terhadap momentum tertentu saja. “Trotoar sering diperbaiki hanya saat event besar seperti Asian Para Games. Padahal akses jalan semestinya berkelanjutan dan merata,” ujarnya menjelaskan.
Ia menolak argumen bahwa pemangkasan trotoar demi kelancaran lalu lintas adalah solusi. “Jangan mengorbankan hak pejalan kaki demi kendaraan bermotor. Solusi instan tidak bisa dijadikan alasan untuk membahayakan nyawa,” ucap Faisal.
Bayangkan Anda jalan kaki di trotoar ini? Lebar trotoarnya kata Koalisi Pejalan Kaki cuma selebar 30 cm. Itulah yang terjadi dekat Bundaran HI, bikin warga terpaksa turun ke jalan raya. (Foto: Koalisi Pejalan Kaki)
baca juga:
- Trotoar Dekat Bundaran HI hanya tersisa 30 cm
- Pakar Tata Kota Soroti Trotoar Sempit Jakarta
Lebar trotoar hanya tersisa 30 cm
Kondisi trotoar yang menyempit di Jalan Teluk Betung, tak jauh dari Bundaran HI, menjadi salah satu titik paling disorot. Dari penelusuran Koalisi Pejalan Kaki, lebar trotoar di area tersebut hanya tersisa 30 cm di bagian tikungan dan 50 cm di bagian lurus.
Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, menyampaikan kekecewaannya. “Kami sangat prihatin dan kecewa. Apakah ini hadiah ulang tahun Jakarta ke-498 untuk pejalan kaki?” ucapnya kepada RRI Jakarta.
Alfred menegaskan bahwa trotoar adalah ruang publik yang wajib dilindungi negara. “Kalau ini dilakukan pihak gedung, mereka telah membangkang regulasi. Itu seharusnya bisa diproses secara pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya memberi waktu kepada Pemprov DKI hingga 22 Juni 2025, bertepatan dengan HUT Jakarta. “Jika tidak ada perbaikan, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum,” ucap Alfred.
Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, Pengurus Bidang V Pengembangan Penyelenggaraan Jasa & Usaha Sektor Konstruksi Kementerian PUPR yang juga Guru Besar Bidang Manajemen Proyek Konstruksi dari Universitas Pelita Harapan. (Foto: Dok. Prodi Teknik Sipil UTA ’45 Jakarta)
Pengamat tata kota sekaligus Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, Prof. Manlian Ronald Simanjuntak, mengatakan bahwa kasus pemangkasan trotoar harus ditinjau ulang melalui audit tata ruang dan legalitas bangunan sekitar.
“Kalau bangunan menyentuh ruang publik dan mengorbankan trotoar, maka itu harus dikoreksi. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung perlu ditinjau kembali,” kata Prof. Manlian kepada RRI.
Ia juga mengimbau agar pemerintah dan pemilik gedung segera mengaudit kembali dokumen SLF mereka. “Sebelum masuk ranah gugatan, mari koreksi bersama. Ini soal ruang hidup publik,” ucapnya.
Menurutnya, langkah korektif lebih penting dilakukan lebih dulu sebelum proses hukum. “Itikad baik dari pemilik bangunan dan pengawasan ketat dari Pemprov akan lebih berdampak daripada saling menyalahkan,” ujar Manlian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....

