APKLI Keluhkan Sejumlah Pasal pada RPMK

  • 31 Mei 2026 09:07 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Ali Mahsun, mengeluhkan sejumlah pasal yang ada dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), mengenai penyeragaman kemasan rokok yang dinilai akan membebani pedagang. Menurutnya, kemasan yang serupa akan membuat pedagang kaki lima kesulitan untuk membedakan antara produk legal dan ilegal.

“Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna panthone 448C, penyeragaman huruf, bentuk dan gambar, akan membuat penjualan rokok legal tergerus dengan membeludaknya rokok ilegal," ujar Ali, dilansir dari Antara, Sabtu 30 Mei 2026.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa sekitar 3,9 juta pedagang kaki lima terkena imbas rancangan aturan standarisasi kemasan rokok tersebut. Termasuk pedagang kecil, warung kelontong, asongan, PKL dan UMKM lainnya.

Ia meminta agar penyusunan dan pembahasan RPMK dilakukan secara bijaksana, adil dan proporsional. Dengan demikian, keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi puluhan juta rakyat Indonesia dapat terwujud.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....