Pedagang Warteg-Kuliner Lokal Bisa Urus Halal tanpa Biaya?
- 22 Apr 2026 17:43 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah menghadirkan kebijakan baru yang dinilai berpihak pada pelaku usaha kecil, khususnya pedagang kuliner lokal, seperti warteg, warsun, hingga warung Padang. Melalui program ini, para pelaku usaha kini dapat mengurus sertifikasi halal tanpa dikenakan biaya, sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab tantangan yang selama ini dihadapi pelaku usaha kecil dalam memperoleh sertifikasi halal. Sebelumnya, biaya dan proses administrasi kerap menjadi kendala, sehingga banyak pedagang belum memiliki sertifikat halal meskipun produknya telah memenuhi standar.
“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung sunda, warung padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” kata Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, dalam acara ‘Coffee Morning Kepala BPJPH Bersama Media’ di Gedung BPJPH, Jakarta Timur.
“Caranya, ajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis yang merupakan program strategis pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” katanya, melanjutkan.
Dengan adanya fasilitas gratis ini, pemerintah ingin memperluas jangkauan sertifikasi halal di sektor usaha mikro. Selain memberikan kepastian bagi konsumen, langkah ini juga menjadi strategi untuk meningkatkan daya saing kuliner lokal di tengah persaingan industri makanan yang semakin ketat.
Para pelaku usaha menyambut positif kebijakan tersebut. Banyak di antara mereka merasa terbantu karena kini dapat mengurus legilitas usaha tanpa harus terbebani biaya tambahan. Sertifikasi halal juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan pelanggan, terutama di kalangan masyarakat yang semakin peduli terhadap aspek kehalalan produk.
Selain itu,kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi dan pendataan usaha mikro. Dengan proses yang lebih sederhana dan terjangkau, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mendaftarkan usahanya secara resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa program jni tidak hanya berfokus pada pendirian sertifikasi tetapi juga mencakup pendampingan bagi pelaku usaha. Mulai dari edukasi bahan baku, proses produksi, hingga tata cara pengajuan, semuanya dirancang agar mudah dipahami oleh pelaku usaha kecil.
Dengan kebijakan ini, sektor kuliner tradisional diharapkan semakin berkembang dan memiliki standar yang lebih baik. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat ekonomi rakyat serta menjadikan produk lokal lebih kompetitif di pasar nasional maupun global.
(Kayla Maiza - Institut Bisnis & Informatika Kosgoro 1957 Jakarta)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....