Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Jakbar Dalam Program 'SERTAKAN'

  • 28 Jan 2026 21:05 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Cabang Jakarta Grogol dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat memberikan apresiasi kepada sejumlah perusahaan yang berpartisipasi dalam mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Barat Nomor 6 Tahun 2025, tentang Program SERTAKAN.  Kegiatan tersebut digelar di Ruang Wijaya Kusuma, Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Selasa, 27 Januari 2026.

Mewakili Wali Kota Jakarta Barat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota Jakarta Barat, Imron, menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan kepada para pemberi kerja yang telah mendukung upaya pencegahan kemiskinan ekstrem melalui pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pemkot Jakarta Barat mengajak seluruh pemberi kerja untuk bersama-sama membangun ekosistem kerja yang aman dan sejahtera. Dengan terlindunginya setiap pekerja, diharapkan dapat berdampak pada penurunan angka kemiskinan ekstrem secara berkelanjutan, “ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkot Jakarta Barat berkomitmen mendorong seluruh perusahaan agar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja di sektor informal. Menurutnya, tenaga kerja yang terlindungi akan lebih produktif, memiliki loyalitas tinggi, serta mampu meningkatkan kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol, Multanti, mengapresiasi dukungan Pemkot Jakarta Barat dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.

“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), serta Jasa Konstruksi. Dukungan Pemkot Jakarta Barat diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Wali Kota Jakarta Barat,” katanya.

Ia, menjelaskan, surat edaran tersebut bertujuan untuk mendorong perlindungan bagi pekerja rentan, khususnya masyarakat pekerja BPU. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh mitra serta badan usaha yang berada di wilayah Jakarta Barat untuk bersama-sama mensukseskan program SERTAKAN melindungi pekerja BPU sehingga akan semakin banyak masyarakat pekerja yang terlindungi.

"Surat Edaran Wali Kota Jakarta Barat  Nomor 6,  untuk keperusahaan Mengajak untuk bisa melalui program 'SERTAKAN' melalui CSR nya. Surat Edaran Nomor 7 itu ditujukan kepada camat dan lurah untuk dapat menghimbau kepada mitra kerja pemerintah," ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Barat, Jackson D. Sitorus. Acara ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan kepada 15 perusahaan atau badan usaha yang berpartisipasi dalam pelaksanaan Program SERTAKAN. Melalui program tersebut, sebanyak 15.200 pekerja sektor BPU di wilayah Jakarta Barat telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain pemberian penghargaan, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang relaksasi atau diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk transportasi dan non transportasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....