Transparansi Industri Pindar Belum Ideal, Pakar Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi

  • 01 Sep 2026 14:15 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Outstanding industri pinjaman daring per Juni 2026 mencapai Rp105,14 triliun dengan pertumbuhan tahunan sebesar 25,88% menurut data OJK.
  • Transparansi informasi dalam industri pinjaman daring masih belum ideal karena minimnya informasi yang diterima oleh peminjam dan pemberi pinjaman.
  • Nailul Huda dari CELIOS menekankan bahwa peningkatan transparansi industri pindar menjadi prioritas penting untuk perlindungan konsumen dan kepercayaan pasar.

RRI.CO.ID, Jakarta - Industri pinjaman daring (pindar) kembali menorehkan pertumbuhan yang signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, outstanding industri pindar per Juni 2026 mencapai Rp105,14 triliun, atau tumbuh 25,88% secara tahunan. Namun, di balik pertumbuhan itu, transparansi industri masih perlu mendapatkan perhatian lebih.

Direktur Ekonomi Digital Center of Law and Economic Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai transparansi industri pindar masih belum ideal. Hal itu disebabkan masih minimnya transparansi informasi, yang diperoleh borrower dan lender.

“Baik borrower maupun lender berhak untuk tahu informasi terkait dengan produk, ataupun satu sama lain. Borrower berhak tahu terkait dengan biaya, baik bunga, administrasi, hingga terkait dengan ketika ada masalah,” ujar Huda dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 September 2026.

“Jika tidak, borrower akan menghadapi kesulitan ketika terjadi masalah ke depan. Sedangkan lender, berhak juga tahu terkait dengan borrower yang akan diberikan pembiayaan. Dengan informasi yang mendekati sempurna, fraud bisa dihindari,” tambahnya.

Menurutnya, kondisi saat ini memerlukan kolaborasi setiap pihak, termasuk platform dan regulator, dalam menyediakan informasi yang transparan kepada konsumen. “Tentu (transparansi industri) belum sangat ideal jika lihat kondisi saat ini,” katanya.

“Maka perlu peran dari semua pihak termasuk platform, untuk menginformasikan informasi yang transparan. Peran platform akan sangat besar dalam hal ini. Serta peran OJK untuk memberikan standar informasi minimal, yang harus diberikan oleh borrower, lender, dan platform,” tambah Huda.

Hal senada disampaikan Certified Financial Planner, (CFP) Rista Zwestika. Dari sisi konsumen, kata Rista, transparansi penting karena mereka memiliki hak untuk dapat memahami secara utuh. Terkait berapa dana yang diterima, biaya yang dikenakan, cara perhitungan bunga, waktu pembayaran, serta total kewajiban yang harus dibayar.

“Dengan informasi yang jelas, konsumen bisa mengambil keputusan berdasarkan kemampuan finansialnya. Bukan sekadar melihat besarnya cicilan,” kata Rista.

Selain itu, ia juga menilai penting bagi konsumen, untuk memahami informasi terkait cicilan, agar perencanaan keuangan menjadi lebih matang. “Konsumen perlu memastikan sejak awal berapa nominal cicilan, kapan jatuh temponya, dan apakah nominal tersebut tetap atau bisa berubah. Cicilan yang konsisten membuat cash flow lebih mudah direncanakan, dan membantu konsumen mengetahui kemampuan bayarnya setiap bulan.” katanya.

Rista juga menjelaskan mengenai skema cicilan pindar, yang menempatkan mayoritas pembayaran di awal atau front loading. Menurutnya, skema ini memiliki dampak pada keuangan konsumen.

“Kalau tidak diperhitungkan dengan baik, ini bisa membuat cash flow berantakan. Konsumen bisa merasa cicilannya kecil di satu bulan, tetapi ternyata menumpuk atau lebih besar di bulan yang lain. Akibatnya, kebutuhan rutin bisa terganggu, dana darurat terpakai, bahkan konsumen berpotensi mengambil utang baru untuk menutup cicilan lama,” ucapnya.

Melalui Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, OJK menjadikan keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan, sebagai salah satu prinsip pelindungan konsumen, di sektor jasa keuangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....