Pakar TPPU: Bank Berwenang Tunda Transaksi hingga Lima Hari Kerja Sesuai UU

  • 26 Agt 2026 20:50 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yunus Husein mengatakan bank memiliki kewenangan untuk menunda transaksi atau melakukan blokir sementara dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurut Yunus, Pasal 26 UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi paling lama lima hari kerja apabila terdapat kondisi yang telah ditentukan undang-undang. Di antaranya, ketika terdapat dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana.

“Kewenangan penundaan transaksi tersebut berbeda dengan tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU yang berada dalam ranah kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Yunus juga menilai penundaan transaksi perlu dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

“Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan,” ujarnya.

Penjelasan itu disampaikan seiring perhatian publik terhadap rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran rekening.

“Kepolisian juga menyatakan transaksi akan dibuka kembali apabila tidak ditemukan unsur pidana dan dana dalam rekening tetap utuh,” kata Yunus.

Pandangan Yunus sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai mekanisme penundaan transaksi. OJK menyatakan tindakan tersebut memiliki dasar hukum dalam UU TPPU serta Pasal 47 Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan informasi yang diterima OJK, langkah yang diambil bank dalam kasus tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan yang bersifat sementara sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan hukum. Karena itu, mekanisme tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....