YLKI: Bank Wajib Jalankan Perintah Hukum yang Sah Terkait Rekening Nasabah
- 26 Agt 2026 16:21 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa bank berkewajiban menjalankan perintah hukum yang sah terkait penundaan transaksi maupun tindakan pengamanan terhadap rekening, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak nasabah dan prinsip praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Anggota YLKI Rio Priambodo mengatakan tindakan berupa penundaan transaksi atau pemblokiran sementara merupakan langkah pengamanan yang tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
“Penundaan transaksi atau pemblokiran sementara sebagai langkah pengamanan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening bersalah. Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan,” ujar Rio, di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, di sisi lain bank memiliki kewajiban untuk mematuhi perintah hukum yang memiliki dasar kewenangan yang sah. Karena itu, setiap langkah yang diambil lembaga perbankan dalam merespons proses penegakan hukum perlu dipahami dalam koridor ketentuan yang berlaku.
“Bank wajib patuh terhadap perintah hukum yang sah, tetapi proses dan dasar perintah tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurut Rio, penegakan hukum dan perlindungan konsumen bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan, di mana bank menjalankan kewajiban hukumnya, sementara nasabah tetap memperoleh jaminan bahwa hak-haknya dihormati selama proses berlangsung.
Ia menilai tindakan terhadap rekening perlu dipahami sebagai bagian dari mekanisme hukum yang bersifat sementara, sehingga tidak serta-merta mengubah status hukum pemilik rekening.
Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan mekanisme tersebut memiliki dasar hukum, bersifat sementara, dan diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sepanjang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima OJK, langkah yang dilakukan Bank Mandiri dalam perkara tersebut telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menekankan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan administratif yang bersifat sementara dalam rangka pelaksanaan ketentuan hukum. Oleh karena itu, mekanisme tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....