Komisaris Polisi Manang Soebeti Soroti Skema ‘Tadpole’ Pinjaman Online

  • 06 Jul 2026 18:48 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Praktik pinjaman online (pinjol) dengan skema pembayaran yang dikenal sebagai tadpole kembali menjadi sorotan. Skema tersebut dinilai berpotensi memberatkan masyarakat karena cicilan pertama harus dibayar hanya dalam hitungan hari setelah dana dicairkan, dengan nominal yang mencapai sebagian besar nilai pinjaman.

Sorotan tersebut disampaikan Komisaris Polisi Dr. Manang Soebeti bersama pendiri Yayasan Bangkit Menyala Hati sekaligus pemilik kanal YouTube Solusi Hutang MB, Medy Brawny. Manang mempertanyakan salah satu aplikasi pinjol yang menawarkan tenor hingga 100 hari, namun setelah dana diterima justru menetapkan pembayaran pertama hanya dalam waktu 14 hari.

Menurut Manang, skema pembayaran seperti itu dikenal dengan istilah tadpole, yakni pola angsuran yang menempatkan beban pembayaran terbesar pada awal masa pinjaman. Meskipun tenor keseluruhan terlihat panjang, sebagian besar kewajiban harus diselesaikan dalam waktu singkat setelah dana dicairkan.

“Dampaknya, bunga efektif harian dapat melonjak hingga sekitar 6–10 persen per hari atau setara lebih dari 1.000 persen dalam setahun,” kata Manang, di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Lebih lanjut Manang menjelaskan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum biaya pinjaman untuk penyelenggara pinjaman daring legal sebesar 0,3 persen per hari. Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya melihat tenor yang ditawarkan, tetapi juga memeriksa jadwal pembayaran, besaran cicilan pertama, total kewajiban yang harus dibayar, serta rincian bunga sebelum menyetujui perjanjian pinjaman.

“Praktik tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar karena debitur harus menyediakan dana dalam jumlah besar hanya beberapa hari setelah menerima pinjaman. Kondisi ini dapat mendorong peminjam mencari pinjaman baru untuk menutup kewajiban sebelumnya, sehingga memicu praktik “gali lubang tutup lubang”, ujar Manang.

Manang menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengunggah di akun Instagram pribadinya pada 19 Juni terkait aplikasi pinjol UATAS. Dalam unggahan tersebut banyak warganet yang mengaku mengalami pola pembayaran serupa di berbagai platform pinjaman daring.

“Sejumlah pengguna bahkan menyebut cicilan pertama menghabiskan hampir seluruh pokok pinjaman, sehingga bunga efektif yang mereka tanggung pada periode awal menjadi sangat tinggi,” ujarnya.

Salah satu pengakuan datang dari pengguna yang meminjam Rp12 juta melalui aplikasi Pinjam Duit. Menurutnya, pinjaman ditawarkan dengan tenor 100 hari. Namun, setelah dana dicairkan, tagihan pertama sebesar sekitar Rp11,6 juta harus dibayarkan hanya 10 hari kemudian.

Akibat pola pembayaran tersebut, total kewajiban yang harus dilunasi mencapai lebih dari Rp19 juta. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam unggahan itu, bunga efektif pada periode pertama mencapai lebih dari 9 persen per hari.

Keluhan serupa juga muncul terhadap aplikasi FinPlus. Seorang pengguna mengaku memperoleh pinjaman Rp10 juta, tetapi diwajibkan membayar lebih dari Rp9 juta pada cicilan pertama yang jatuh tempo dalam waktu 14 hari. Dua cicilan berikutnya masing-masing sekitar Rp1,9 juta, sehingga bunga efektif pada dua pekan pertama diperkirakan mencapai sekitar 6 persen per hari.

Sementara itu, pengguna lain mengaku meminjam Rp1 juta melalui aplikasi Pinjam Yuk dengan tenor 100 hari. Meski demikian, ia mengaku sudah ditagih sekitar Rp900 ribu hanya tujuh hari setelah pencairan dana. Pola tersebut membuat bunga efektif pada minggu pertama diperkirakan melampaui 10 persen per hari.

Meski banyak mendapat keluhan dari masyarakat, hingga saat ini skema tadpole masih dimungkinkan diterapkan oleh penyelenggara pinjol legal selama memenuhi ketentuan regulator, antara lain biaya pinjaman tidak melebihi batas maksimum yang ditetapkan, informasi disampaikan secara transparan kepada pengguna, serta tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) penyelenggara tetap berada di bawah 5 persen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....