Sabar Tobing Soroti Pentingnya Kepercayaan dan Pemeriksaan Pajak di Era Coretax

  • 21 Mei 2026 15:54 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Implementasi sistem Coretax sejak 1 Januari 2025 dinilai menjadi tonggak penting transformasi digital perpajakan di Indonesia. Namun, digitalisasi saja disebut belum cukup untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, tanpa adanya kepercayaan terhadap otoritas pajak dan pemeriksaan pajak yang efektif.

Pandangan tersebut disampaikan Sabar Pardamean L. Tobing saat menjalani sidang terbuka Program Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Akuntansi, di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam sidang tersebut, Sabar mempertahankan disertasi berjudul “Pengaruh Administrasi Pajak Digital, Kepercayaan Wajib Pajak, dan Kewenangan Otoritas Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Efektivitas Pemeriksaan Pajak Sebagai Pemoderasi.”

“Teknologi perlu didukung oleh kepercayaan Wajib Pajak, kewenangan otoritas pajak yang sah dan adil, serta pemeriksaan pajak yang efektif. Karena itu, disertasi ini mencoba menyatukan aspek teknologi, psikologis, kelembagaan, dan penegakan hukum dalam satu model penelitian,” ujar Sabar.

Menurut Founder dan CEO PT Lima Sekawan (Hive Five) tersebut, penelitian dilatarbelakangi oleh proses modernisasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax yang kini menjadi tulang punggung layanan perpajakan digital di Indonesia. Sistem itu dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan proses pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga layanan perpajakan lainnya dalam satu platform.

Sabar mengatakan, tantangan terbesar dalam meningkatkan kepatuhan pajak bukan hanya menghadirkan teknologi yang canggih, melainkan membangun ekosistem perpajakan yang dipercaya masyarakat.

“Digitalisasi dapat mempermudah administrasi, tetapi jika Wajib Pajak belum percaya pada sistem atau merasa otoritas pajak belum cukup adil dan konsisten, maka kepatuhan belum tentu meningkat optimal,” katanya.

Lebih lanjut Sabar menjelaskan bahwa dalam hasil risetnya, administrasi pajak digital tercatat menjadi faktor paling dominan yang memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak dengan koefisien sebesar 0,381. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pengaruh kewenangan otoritas pajak sebesar 0,279 dan kepercayaan Wajib Pajak sebesar 0,247.

Sabar menilai, kualitas sistem digital perpajakan menjadi pintu masuk utama dalam membangun kepatuhan. Namun, ia mengingatkan bahwa digitalisasi tidak boleh dimaknai sekadar penggunaan aplikasi atau sistem berbasis teknologi.

“Digitalisasi perpajakan harus menghadirkan sistem yang mudah digunakan, aman, terintegrasi, memberikan kepastian, serta membantu Wajib Pajak memenuhi hak dan kewajibannya secara lebih efisien,” ujarnya.

Sabar menjelaskan, penelitian tersebut juga menemukan bahwa efektivitas pemeriksaan pajak memperkuat hubungan antara administrasi pajak digital, kepercayaan Wajib Pajak, dan kewenangan otoritas pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak.

Menurutnya, pemeriksaan pajak tidak semata-mata berfungsi untuk menemukan kesalahan, melainkan memastikan sistem perpajakan berjalan secara objektif dan akuntabel. “Pemeriksaan pajak yang efektif bukan hanya berfungsi mencari kesalahan Wajib Pajak, tetapi juga memastikan sistem perpajakan berjalan dengan benar dan objektif,” katanya.

Selain itu, Sabar mengungkapkan temuan menarik dalam risetnya. Dimensi teknologi semata ternyata tidak terbukti signifikan memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak. Sebaliknya, faktor regulasi, keterlibatan pemangku kepentingan, keamanan siber, manajemen risiko, serta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan justru menjadi faktor yang lebih menentukan.

“Keberhasilan digitalisasi pajak tidak cukup hanya dengan membangun sistem teknologi yang canggih. Tantangan terbesar ke depan adalah memastikan sistem perpajakan berjalan inklusif, aman, dan dipercaya masyarakat,” kata Sabar.

Ia berharap hasil penelitiannya dapat menjadi masukan bagi DJP dalam memperkuat strategi kepatuhan berbasis data dan pendekatan berbasis risiko. Di sisi lain, sistem perpajakan yang transparan dan terintegrasi juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah Wajib Pajak menjalankan kewajibannya.

“Wajib Pajak perlu merasa bahwa negara hadir bukan hanya sebagai pemeriksa, tetapi juga sebagai mitra yang menyediakan sistem yang transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....