IKPI Dorong Paket UU Reformasi Ekosistem Perpajakan
- 02 Apr 2026 08:17 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa upaya mengatasi potensi shortfall penerimaan pajak tidak bisa hanya berfokus pada solusi jangka pendek. Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menyiapkan paket Undang-Undang (UU) sebagai bagian dari reformasi ekosistem perpajakan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Anggaran DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu, 1 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, DPR, IKPI dan akademisi membahas strategi menghadapi tekanan penerimaan pajak dalam APBN 2026–2027. Pada kesempatan itu, hadir juga dari IKPI, Ketua Departemen PPKF, Pino Siddharta dan Direktur Eksekutif, Asih Ariyanto.
“Bicara shortfall tidak cukup hanya membahas bagaimana menutup kekurangan tahun berjalan. Harus dibarengi reformasi ekosistem perpajakan secara menyeluruh,” ujar Vaudy.
Ia menjelaskan, reformasi tersebut memerlukan penataan regulasi yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Salah satu yang disorot adalah pembentukan Badan Penerimaan Negara, yang sebenarnya telah masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Menurutnya, pembentukan lembaga tersebut menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan fungsi pengumpulan penerimaan negara yang saat ini masih tersebar di berbagai instansi. “Fragmentasi kelembagaan membuat optimalisasi penerimaan belum maksimal,” ujarnya.
Selain itu, Vaudy juga menyoroti pentingnya Undang-Undang tentang Perubahan Nilai Rupiah atau redenominasi. Kebijakan ini dinilai tidak hanya menyederhanakan nominal rupiah, tetapi juga mendorong modernisasi sistem pembayaran.
Ia menjelaskan bahwa redenominasi berpotensi meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat transparansi peredaran uang, serta mendorong masyarakat beralih ke transaksi non-tunai yang tercatat dalam sistem. “Ketika transaksi tercatat, maka basis pajak akan ikut terbentuk secara otomatis,” kata Vaudy.
Lebih lanjut, ia menekankan urgensi pembentukan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Menurutnya, pembatasan penggunaan uang tunai dalam jumlah besar akan membantu menutup celah praktik ekonomi gelap.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menekan praktik korupsi, pencucian uang, serta transaksi yang selama ini sulit diawasi oleh otoritas pajak. Dengan semakin banyak transaksi masuk ke sistem formal, transparansi ekonomi akan meningkat dan membuka potensi penerimaan baru.
Vaudy juga menyoroti besarnya potensi shadow economy yang hingga kini belum sepenuhnya masuk dalam sistem perpajakan. Ia menjelaskan bahwa aktivitas ekonomi di luar sistem administrasi negara berpotensi tidak dikenai pajak dan menjadi salah satu penyebab tax gap.
“Shadow economy ini harus ditarik masuk ke sistem. Kalau tidak, kita akan terus kehilangan potensi penerimaan,” katanya.
Selain itu, IKPI mendorong percepatan pembahasan Undang-Undang Satu Data guna memastikan integrasi data nasional, termasuk data ekonomi dan perpajakan. Menurut Vaudy, konektivitas data antarinstansi menjadi kunci dalam meningkatkan akurasi pengawasan dan pemungutan pajak.
Dalam konteks keterbukaan data yang semakin luas, ia juga menilai perlunya Undang-Undang Pengampunan Pajak sebagai instrumen untuk menarik potensi pajak yang belum terungkap. “Dengan data yang semakin terbuka, perlu ada mekanisme transisi agar wajib pajak bisa masuk ke sistem tanpa tekanan berlebihan,” ujarnya.
Tak kalah penting, Vaudy juga menekankan perlunya pengaturan terhadap pihak-pihak yang berperan sebagai intermediaries, termasuk konsultan pajak. Ia menilai peran profesi ini sangat strategis dalam menjembatani kepatuhan wajib pajak dan sistem perpajakan.
“Perlu ada payung hukum yang jelas agar peran konsultan pajak semakin profesional dan terintegrasi dalam ekosistem perpajakan,” katanya.
Vaudy menegaskan bahwa reformasi ekosistem perpajakan harus dilakukan secara simultan dan terstruktur. Tanpa pembenahan regulasi yang menyeluruh, upaya peningkatan penerimaan hanya akan bersifat sementara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....