Tenggat SPT Tahunan Kian Dekat, Segera Lapor
- 04 Mar 2026 08:18 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Waktu yang tersisa semakin singkat. Karena itu, wajib pajak diimbau tidak menunda pelaporan hingga mendekati hari terakhir.
Di era perpajakan yang telah terdigitalisasi, pelaporan SPT dapat dilakukan secara mandiri dan tanpa biaya melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak. Menggunakan jalur tidak resmi yang menjanjikan proses “cepat” atau “anti ribet” justru berisiko. Data pribadi dapat disalahgunakan, pengisian bisa keliru, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Pelaporan dapat dilakukan melalui DJP Online di laman resmi pajak.go.id dengan memilih layanan e-Filing. Wajib pajak cukup login menggunakan NPWP atau NIK, memasukkan kata sandi, lalu mengisi formulir sesuai jenis penghasilan.
Selain itu, pengisian juga dapat dilakukan melalui sistem Coretax Administration System (Cortex) sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan. Sistem ini dirancang lebih terintegrasi dan efisien sehingga memudahkan proses administrasi serta meminimalkan kesalahan input data.
Baca Juga: Lapor SPT 2025 Agar Liburan Tenang
Bagi yang membutuhkan bantuan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan layanan Kring Pajak 1500200 siap membantu tanpa pungutan biaya.
Pajak bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Justru dengan melapor tepat waktu, wajib pajak menunjukkan kepatuhan sekaligus kontribusi nyata bagi pembangunan. Sebelum 31 Maret 2026 tiba, pastikan SPT Tahunan Anda sudah dilaporkan melalui jalur resmi dan aman.