Lapor SPT 2025 Agar Liburan Tenang

  • 13 Feb 2026 08:17 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Bulan Maret 2026 bukan hanya penutup kuartal pertama, tetapi juga momentum libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah. Berdasarkan informasi kalender nasional yang dipublikasikan media nasional, rangkaian libur dan cuti bersama berlangsung pada 20–24 Maret 2026, dengan Idul Fitri jatuh pada 21–22 Maret 2026. Rentang waktu tersebut berpotensi menjadi periode perjalanan mudik dan liburan keluarga yang cukup panjang.

Di sisi lain, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tetap pada 31 Maret 2026, sebagaimana ketentuan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Artinya, setelah rangkaian cuti bersama Idul Fitri berakhir, waktu efektif pelaporan tersisa relatif singkat. Dalam konteks manajemen waktu dan kepatuhan administratif, kondisi ini relevan untuk diperhatikan.

Korelasi antara jadwal libur nasional dan tenggat pajak bukan sekadar kebetulan kalender. Libur panjang cenderung membuat sebagian wajib pajak menunda kewajiban administratif, sementara sistem perpajakan tetap berjalan sesuai regulasi. Apabila pelaporan dilakukan mendekati akhir bulan, risiko kendala teknis—seperti kepadatan akses sistem—atau kelalaian administratif bisa meningkat. Karena itu, penyelesaian SPT sebelum atau segera setelah periode libur menjadi langkah rasional.

Sebelum memulai pelaporan, wajib pajak harus memastikan akun Coretax telah aktif dan passphrase untuk tanda tangan elektronik tersedia. Passphrase berfungsi sebagai autentikasi digital yang menjamin keabsahan dokumen. Tanpa passphrase, proses submission tidak dapat diselesaikan. Persiapan dokumen juga penting, terutama bukti potong PPh Pasal 21 A1 (BPA1) dari perusahaan tempat bekerja.

Tahap awal dimulai dengan login ke Coretax melalui menu “Portal Saya” dan “Dokumen Saya” untuk memastikan dokumen BPA1 telah tersedia. Jika belum muncul, lakukan penyegaran halaman dan pastikan HR perusahaan telah menerbitkan bukti potong tersebut. Data ini menjadi dasar pengisian SPT karena sistem akan menarik informasi pemotongan secara otomatis.

Selanjutnya, wajib pajak membuat Konsep SPT dengan memilih jenis pajak “PPh Orang Pribadi” dan periode “Januari 2025 – Desember 2025”. Pada bagian Induk SPT, identitas dan sebagian data akan terisi otomatis setelah proses “Posting SPT”. Penentuan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seperti TK/0 atau K/1 harus disesuaikan dengan kondisi riil karena berpengaruh langsung pada perhitungan pajak terutang.

Lampiran L-1 mencakup pengisian data harta dan utang pada akhir tahun pajak. Bagian ini tetap wajib diisi meskipun tidak ada perubahan nilai. Sistem menyediakan fitur tambah, ubah, dan hapus untuk memastikan data akurat. Untuk wajib pajak dengan lebih dari satu pemberi kerja, data penghasilan tambahan perlu diinput manual dengan mencantumkan NPWP serta jumlah penghasilan setahun.

Tahap akhir adalah penyampaian SPT melalui menu “Simpan Konsep” dan “Bayar dan Lapor”. Proses ditutup dengan penandatanganan elektronik menggunakan kode otoritas DJP dan input passphrase. Setelah konfirmasi berhasil, SPT resmi tersampaikan.

Pelaporan sebelum 31 Maret 2026 bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan strategi manajemen waktu dan risiko. Dalam ekosistem administrasi digital yang semakin terintegrasi, menunda pelaporan hanya mempersempit ruang gerak. Menyelesaikan kewajiban lebih awal memberi ketenangan, memastikan rencana liburan tetap nyaman, dan menunjukkan kepatuhan sebagai bagian dari kontribusi warga negara dalam mendukung keberlanjutan fiskal nasional.

Rekomendasi Berita