GIAR Dorong Aturan Profesi Akuntan

  • 07 Jan 2026 19:07 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta : Pemberlakuan PP Nomor 43 Tahun 2025 dinilai dapat membuka pintu peluang karir yang sangat lebar bagi generasi muda, khususnya Gen-Z, untuk terjun ke dunia akuntansi profesional yang berbasis teknologi dan transparansi.

Hal itu terungkap dalam dialog bertajuk "Selamat Datang di Era Baru: Terbitnya Para Akuntan" sekaligus grand launching Kantor Akuntan Publik Gunawan Ikhwan Abdurahman dan Rekan (KAP GIAR) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026) yang dihadiri Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Dr. Erawati, S.H., K.N., M.T; Dewan Pengurus Nasional Institut Akuntan Publik Indonesia, Tubagus Manshur, SE., Ak., M.Acc dan Ketua Pusat Kajian Akuntansi Forensik Indonesia, Dr. Mohammad Mahsun, SE., M.Si., M.H., Ak, CA.

Ketiga narasumber sepakat bahwa transformasi pelaporan keuangan menuju sistem satu pintu (one Gate System) menuntut kompetensi baru yang sangat selaras dengan karakter Gen-Z, yakni digital native, adaptif, dan menjunjung tinggi transparansi serta integritas.

Pemerintah melalui regulasi ini mewajibkan standar pelaporan yang lebih tinggi bagi berbagai sektor usaha, yang secara otomatis meningkatkan permintaan akan tenaga akuntan publik berkualitas. Masa depan akuntan kini dipandang lebih menjanjikan karena peran mereka menjadi semakin vital sebagai penjaga integritas ekonomi nasional. 

Hadirnya sistem satu pintu memastikan bahwa hasil kerja akuntan diapresiasi secara luas oleh berbagai lembaga negara sekaligus, meningkatkan eksistensi dan martabat profesi di mata publik.

Untuk itu, KAP GIAR menyatakan kesiapannya untuk menjadi wadah bagi para talenta Gen-Z untuk berkembang. Dengan mengadopsi budaya kerja yang inovatif dan lingkungan yang mendukung transformasi digital, GIAR optimis dapat mencetak generasi akuntan masa depan yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi.

"Kami mengundang generasi muda untuk melihat profesi akuntan dengan kacamata baru. Di era PP 43 ini, Anda bukan hanya seorang auditor, Anda adalah arsitek transparansi keuangan Indonesia," ujar Muhamad Mansur, yang juga selaku Partner KAP GIAR.

Mohamad Mahsun menyampaikan, dengan diberlakukannya PP Nomor 43 Tahun 2025 dan Realisasi Pelaporan Keuangan Satu Pintu, beban tanggung jawab Akuntan Publik kini menjadi sorotan lintas instansi secara real time. Ia mengingatkan agar para praktisi tidak sekali-kali tergiur oleh tawaran atau imbalan yang berada diluar koridor hukum.

"Integritas seorang Akuntan Publik adalah keutamaan. Kita adalah penjaga gerbang kepercayaan publik. Untuk itu saya himbau kepada seluruh rekan profesi, jangan pernah tergiur tawaran yang menjanjikan keuntungan sesaat namun menabrak aturan yang sudah ditetapkan pemerintah," katanya. 

Mohamad Mahsun menjelaskan, jika sekali integritas tergadai, mama karir dan kepercayaan terhadap profesi ini akan runtuh secara sistemik.

Regulasi baru ini bukan hadir untuk membatasi ruang gerak, melainkan untuk memproteksi para akuntan yang bekerja secara jujur. Dengan sistem satu pintu, setiap anomali data akan lebih mudah terdeteksi, sehingga kejujuran profesional menjadi perlindungan terbaik bagi seorang akuntan. 

Mohamad Mahsun berharap, KAP GIAR dapat menjadi contoh kantor akuntan yang berani berkata "tidak" pada praktik-praktik yang melanggar kode etik demi menjaga keberlanjutan ekonomi nasional. 

Ikhwan Ashadi selaku Managing Partner KAP GIAR menyatakan kesiapannya untuk menjalankan pada profesi sesuai dengan arahan IAPI dan regulator.

"KAP GIAR dibangun di atas pondasi integritas, untuk itu kami berkomitmen mendampingi kalian melalui edukasi regulasi yang benar, sehingga pertumbuhan bisnis clien kami adalah pertumbuhan sehat, dan akuntabel di mata hukum," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....