Legislator Apresiasi Pengurangan Pajak Sektor Kesenian dan Hiburan
- 12 Okt 2025 15:08 WIB
- Jakarta
KBRN, Jakarta : Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Nasdiyanto, mengapresiasi langkah-langkah Pemprov DKI Jakarta, menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025, tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu, atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Menurut Nasdiyanto, keputusan tersebut merupakan langkah positif, dalam mendukung keberlangsungan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial di Ibu Kota.
Sehingga berbagai kegiatan tetap hidup dan berkembang, tanpa terbebani pajak yang memberatkan. “Kebijakan ini patut diapresiasi, karena memberikan ruang bagi pelaku seni dan budaya, untuk terus berkarya,” ujar Nasdiyanto, Minggu (10/10/2025).
Selain itu, lanjut dia, sektor hiburan dan sosial juga dapat memberikan kontribusi lebih besar, terhadap kehidupan masyarakat, tanpa tekanan pajak yang tinggi. Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat, dan visi Jakarta sebagai kota global dan berbudaya.
Pembangunan ekonomi harus tetap memperhatikan kegiatan seni dan sosial masyarakat. “Jakarta bukan hanya pusat ekonomi, tapi juga pusat kebudayaan dan kreativitas,” ucap dia.
Memberikan insentif kepada sektor kesenian dan hiburan, sambung Nasdiyanto, berarti mendukung identitas Jakarta sebagai kota global, yang tetap memperhatikan nilai budaya. Keberadaan insentif ini, harap dia, Pemprov DKI Jakarta dapat semakin memperkuat ekosistem ekonomi kreatif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....