Rieka Roslan Tanggapi Struk Royalti Lagu di Restoran
- 11 Agt 2025 11:09 WIB
- Jakarta
KBRN, Jakarta: Foto struk pembayaran restoran yang mencantumkan biaya royalti lagu sebesar Rp29.140 menjadi viral di media sosial. Dalam struk bertanggal 5 Agustus 2025 itu, tertulis tambahan biaya “royalti lagu dan musik” yang memicu perdebatan publik soal kewajiban pembayaran royalti di tempat usaha.
Penyanyi sekaligus pencipta lagu Rieka Roslan meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar sebelum melakukan pengecekan. “Beritanya harus dicek dengan benar, karena sekarang editan itu mudah sekali dibuat,” ujar Rieka dalam wawancara di Radio 91,2FM Pro1 RRI Jakarta, pada Senin 11 Agustus 2025.
Rieka menilai kasus viral ini menunjukkan lemahnya sosialisasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN terkait aturan pembayaran royalti. Ia menekankan, pencipta lagu juga memiliki hak ekonomi atas karya yang digunakan secara komersial. “Kalau usaha wajib membayar royalti, itu bagian dari kewajiban memberikan hak orang lain,” ucapnya.
Menurutnya, kewajiban membayar royalti tidak harus memberatkan pelaku usaha, terutama pelaku UMKM, karena aturan memungkinkan adanya keringanan bahkan pembebasan biaya. “Asal diajukan dengan benar, ada opsi keringanan, bahkan gratis,” kata Rieka.
Sementara itu, dari laman resmi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI yang kami akses Senin 11 Agustus 2025, Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menilai aturan royalti yang berlaku saat ini memberatkan pelaku usaha dan perlu direvisi. “Penagihan mundur hingga sejak 2014 itu sangat aneh dan memberatkan,” ujarnya.
PHRI juga mengkritik metode penetapan tarif berdasarkan jumlah kamar, kursi, atau luas area yang dinilai tidak relevan, serta minimnya sosialisasi aturan. Hariyadi meminta pemerintah ikut dalam penyusunan tarif dan memastikan LMK bekerja sesuai mandat pencipta. “Lagu tidak boleh menjadi barang mahal di tempat usaha,” ujarnya menegaskan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam laman itu memastikan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan mengatur penarikan royalti agar tidak memberatkan dunia usaha. “Pengelolaan royalti masuk dalam substansi revisi UU Hak Cipta yang sedang dibahas,” kata Dasco.
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....