IKPI Soroti Tax Amnesty sebagai Fondasi Reformasi Pajak
- 13 Jun 2025 23:53 WIB
- Jakarta
KBRN, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld sepakat bahwa program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak boleh lagi dilihat semata-mata sebagai instrumen mendongkrak penerimaan negara. Tax amnesty harus menjadi pijakan awal menuju reformasi sistem perpajakan nasional yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Pernyataan ini disampaikan dalam Diskusi Panel bertajuk “Tax Amnesty: Efektifkah Mengakselerasi dan Mendongkrak Penerimaan Pajak?” yang digelar di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
“Jika tax amnesty hanya dipakai untuk menutupi kekurangan penerimaan tanpa reformasi struktural, itu sama saja mengulang kesalahan masa lalu. Maka pentingnya pembenahan kelembagaan, penguatan kepatuhan, serta menjadikan program ini sebagai langkah strategis, bukan solusi instan," kata Vaudy.
Sementara itu, Associate Professor Edy Gunawan menambahkan bahwa sejarah mencatat Indonesia sudah tiga kali melaksanakan tax amnesty yakni pada era Presiden Soekarno (1964), Soeharto (1984), dan Joko Widodo (2016). Namun, kata Edy, esensi sejati program ini bukan sekadar meningkatkan penerimaan.
“Tax amnesty yang berhasil adalah yang memperbaiki manajemen data perpajakan. Program 2016, misalnya, berhasil mengungkap harta senilai Rp4.884 triliun. Itu bukan hanya soal angka, tapi juga soal transparansi dan akurasi basis data,” kata Edy.
Ia menegaskan, pengungkapan harta tersebut menunjukkan adanya kekurangan dalam pelaporan sebelumnya, dan pembenahan sistem berbasis data menjadi krusial untuk keadilan perpajakan.
Edy turut menyoroti pentingnya waktu pelaksanaan tax amnesty. “Jika dilakukan terlalu sering, masyarakat akan melihatnya sebagai kelonggaran rutin. Padahal, jeda yang ideal antara satu program dan berikutnya adalah sekitar 10 hingga 15 tahun,” ujarnya.
Untuk memastikan tax amnesty berdampak positif secara jangka panjang, IKPI merumuskan enam rekomendasi strategis:
• Dorong kepatuhan sukarela melalui proses eksaminasi yang jelas dan konsisten.
• Reformasi kelembagaan, termasuk pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
• Penguatan infrastruktur kepatuhan dan sistem pelaporan aset.
• Hindari pelaksanaan tax amnesty dalam waktu dekat agar tidak menurunkan kredibilitas sistem.
• Jadikan tax amnesty sebagai momentum reformasi, bukan sekadar pengampunan.
• Terapkan sanksi tegas dan audit pasca-program untuk menjaga integritas.
Menurut Vaudy, tax amnesty yang dirancang dengan baik berpotensi mengalihkan aset dan kegiatan dari ekonomi bayangan ke sektor formal. Langkah ini akan memperkuat tax ratio dan memperluas basis pajak secara adil.
“Kalau kepatuhan sudah terbangun dan sistem makin solid, kita tidak akan butuh lagi tax amnesty. Tapi untuk saat ini, tax amnesty masih bisa menjadi jembatan menuju sistem perpajakan yang lebih sehat dan berkeadilan,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....