APBN DKI Tercatat Surplus Rp116,37 Triliun

  • 28 Mei 2025 08:30 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta: Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) regional DKI Jakarta tercatat surplus sebesar Rp116,37 triliun. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Mei Ling, dalam Konferensi Pers ALCo Regional, pada Selasa (27/5/2025).

"Surplus ini mencerminkan pengelolaan fiskal yang efisien serta kebijakan belanja yang diarahkan secara tepat sasaran," ujar Mei Ling.

Hingga 30 April 2025, realisasi pendapatan dilaporkan mencapai Rp557,35 triliun. Jumlah tersebut diketahui tumbuh sebesar 31,05 persen dari target.

Sementara itu, belanja negara tercatat mencapai Rp440,98 triliun. Jumlah tersebut setara 23,87 persen dari pagu. Adapun kontribusi paling besar berasal dari perpajakan. Dalam hal ini, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) se-DKI Jakarta berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp421,87 triliun. Jumlah ini merupakan 75,73 persen dari total penerimaan nasional.

Berdasarkan rinciannya, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas sebesar Rp206,02 triliun, PPN Rp80,65 triliun, dan PPh Migas sebanyak Rp9,08 triliun. Sementara untuk PBB dan pajak lainnya tercatat sebanyak Rp126,06 triliun. Pertumbuhan ini turut didorong oleh akselerasi PPh dan PPN.

"Kami juga melihat dampak positif dari sistem Coretax yang terus disempurnakan, sehingga memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya," kata Kepala Seksi Data dan Potensi DJP Jakarta Timur, Dwi Krisnanto.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....