KBPBI: Jadikan Upah Layak Sebagai Mesin Penggerak Ekonomi
- 17 Sep 2026 17:55 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), mendesak pemerintah dan DPR RI, untuk mengoreksi secara mendasar sistem pengupahan nasional
- Kebijakan "politik upah murah" yang berbasis formula indeks atau alfa, dinilai gagal menarik investasi asing, sekaligus tak mampu meningkatkan kesejahteraan buruh
RRI.CO.ID, Jakarta - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), mendesak pemerintah dan DPR RI, memanfaatkan momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan, untuk mengoreksi secara mendasar sistem pengupahan nasional. Kebijakan "politik upah murah" yang berbasis formula indeks atau alfa, dinilai gagal menarik investasi asing, sekaligus tak mampu meningkatkan kesejahteraan buruh.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia yang juga Presidium KBPBI, Muhamad Rusdi, menyampaikan pandangan itu saat bertemu dengan Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan DPR RI, di Jakarta, Kamis, 17 September 2026. Rusdi menegaskan, penetapan upah minimum yang meninggalkan penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), murni bertentangan dengan amanat konstitusi.
"Formula indeks atau alfa hanya menghitung persentase kenaikan tahunan. Tetapi tidak menjawab apakah upah tersebut mampu menjamin penghidupan yang layak, sesuai Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945," ujar Rusdi.
KBPBI menyoroti tingginya disparitas upah minimum antardaerah pada 2026. Dalam data kompilasi nasional di 514 kabupaten/kota, sejumlah daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, mencatatkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp5 juta. Sebaliknya, wilayah seperti Situbondo, Sampang, dan Bondowoso, masih memiliki UMK di bawah Rp2,5 juta.
Menurut Rusdi, perbedaan upah antardaerah memang lumrah terjadi, akibat variasi biaya perumahan dan transportasi. Namun, ketimpangan yang terlalu lebar, memicu dugaan adanya kekeliruan dalam metodologi, serta kualitas pelaksanaan survei KHL di lapangan. Oleh sebab itu, mekanisme survei KHL didesak untuk diperbaiki secara transparan, objektif, dan terukur.
"Jangan menjadikan penyelamatan lapangan kerja atau penahanan gelombang PHK, sebagai alasan mempertahankan upah murah. Penurunan permintaan, perubahan teknologi, hingga efisiensi usaha adalah penyebab utama PHK, bukan upah semata," katanya.
KBPBI mendorong pembentuk undang-undang, untuk memasukkan empat prinsip utama reformasi pengupahan, ke dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan:
- KHL sebagai Fondasi Utama: Penentuan upah minimum wajib memiliki keterikatan langsung dengan biaya hidup riil, bukan sekadar rutinitas perhitungan matematis.
- Perbaikan Transparansi Survei KHL: Metodologi, komponen, dan pengawasan survei diselaraskan dengan karakteristik kawasan agar rasional.
- Faktor Penyesuaian Berbasis Makroekonomi: Laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditempatkan sebagai variabel penyesuaian, setelah batas KHL terpenuhi.
- Upah sebagai Instrumen Perekonomian: Upah dipandang sebagai pendorong daya beli masyarakat, dan penggerak sektor UMKM, bukan melulu biaya produksi (cost).
"Daya saing nasional seharusnya dibangun lewat peningkatan produktivitas, pemanfaatan teknologi, dan kualitas SDM, bukan dengan menekan upah pekerja. Upah layak adalah bagian dari mesin penggerak ekonomi," ucap Rusdi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....