PT Palma Pertiwi Makmur Buka Suara soal Isu Dana APBN dan Pungutan
- 16 Agt 2026 22:43 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - PT Palma Pertiwi Makmur memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut perusahaan menerima dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp350 miliar. Perusahaan menyatakan seluruh kegiatan investasi yang dijalankan berasal dari pihak swasta.
Head Legal Corporate PT Palma Pertiwi Makmur, Haryanto Mangundihardjo, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026 mengatakan PT Palma Pertiwi Makmur merupakan perusahaan investasi swasta yang bergerak di bidang kedaulatan pangan dan energi nasional. Menurut dia, kegiatan operasional dan investasi perusahaan menggunakan sumber pendanaan dari pihak swasta dan tidak melibatkan anggaran pemerintah.
“Kami tidak pernah menerima dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dana pemerintah, ataupun dana sejenisnya. Seluruh investasi yang kami jalankan murni berasal dari pihak swasta,” ujar Haryanto.
Ia juga membantah informasi yang menyebut PT Palma Pertiwi Makmur memperoleh kucuran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN sebesar Rp350 miliar. Haryanto menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan keterangan perusahaan mengenai sumber pembiayaan kegiatan investasi.
“Pemberitaan yang menyebutkan kami menerima dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut sama sekali tidak benar dan tidak tepat,” kata Haryanto menegaskan.
Selain persoalan pendanaan pemerintah, manajemen PT Palma Pertiwi Makmur membantah tudingan mengenai adanya praktik penarikan atau pengumpulan uang dari masyarakat dan mitra di daerah dengan mengatasnamakan perusahaan. Manajemen mengatakan perusahaan memang bekerja sama dengan sejumlah pihak di daerah, tetapi terdapat pihak ketiga yang disebut bertindak di luar kewenangan perusahaan.
“Penarikan uang oleh pihak ketiga yang mengatasnamakan PT Palma Pertiwi Makmur tidak pernah kami benarkan dan tidak pernah kami izinkan,” ucap Haryanto.
Haryanto menjelaskan surat perjanjian kerja yang diterbitkan perusahaan hanya mencakup pekerjaan teknis tertentu, terutama pembangunan infrastruktur. Menurut dia, perusahaan tidak memberikan kewenangan kepada mitra untuk menerima pembayaran atau melakukan pungutan kepada pihak luar atas nama PT Palma Pertiwi Makmur.
Sekretariat Corporate PT Palma Pertiwi Makmur, Teguh Adi Nugroho, mengatakan persoalan di lapangan antara lain berkaitan dengan pihak-pihak yang disebut bergerak tanpa sepengetahuan manajemen pusat. Ia mencontohkan kejadian di Sumatera Barat ketika proyek pematangan lahan masih berada dalam tahap persiapan.
Menurut Teguh, terdapat pihak tertentu yang secara sepihak mendatangkan kontraktor dari luar tanpa sepengetahuan manajemen pusat. “Ini yang sebenarnya terjadi di lapangan, lalu beritanya meluas. Setelah satu isu selesai, muncul lagi isu lainnya. Hal ini sempat membuat kami bingung bagaimana harus menyikapinya,” kata Teguh mengungkapkan.
Melalui konferensi pers tersebut, PT Palma Pertiwi Makmur berharap informasi mengenai kegiatan perusahaan dapat disampaikan berdasarkan keterangan dan kewenangan yang jelas. Perusahaan juga mengimbau media massa untuk tetap mengacu pada kode etik jurnalistik dalam memberitakan informasi mengenai perusahaan.
Pihak perusahaan menyatakan klarifikasi tersebut disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan posisi dan keterangan manajemen. Adapun informasi mengenai sumber pendanaan perusahaan, kewenangan pihak ketiga, serta dugaan penarikan uang menjadi bagian dari penjelasan yang disampaikan manajemen dalam konferensi pers tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....