Brigit Biofarmaka Tetapkan RUPST pada 11 Mei 2026
- 17 Apr 2026 23:04 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk menetapkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin, 11 Mei 2026, di Harris Hotel & Convention Solo. Agenda tersebut menjadi momen penting bagi perseroan untuk mengevaluasi kinerja tahun buku 2025 sekaligus merumuskan langkah strategis ke depan.
Direktur Utama perseroan Is Heriyanto menegaskan bahwa RUPST bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan forum strategis untuk memastikan arah bisnis perusahaan tetap berada di jalur yang tepat. Ia menyebutkan, rapat tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“RUPST menjadi ruang evaluasi menyeluruh atas kinerja perseroan, sekaligus memperkuat fondasi operasional ke depan. Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses bisnis,” ujar Is dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Apri 2026.
Is menjelaskan dalam agenda rapat tersebut akan meminta persetujuan pemegang saham atas laporan tahunan tahun buku 2025. Laporan tersebut mencakup kegiatan operasional, laporan pengawasan Dewan Komisaris, hingga laporan keuangan audit konsolidasi yang melibatkan entitas anak.
Selain itu, RUPST juga akan membahas penggunaan laba bersih tahun buku 2025, penunjukan akuntan publik untuk audit laporan keuangan tahun buku 2026, serta penetapan remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris. Seluruh agenda tersebut merupakan bagian dari ketentuan rutin yang diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan dan regulasi yang berlaku.
“Forum ini memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan pemegang saham. Menurut Is, keputusan yang dihasilkan dalam RUPST diharapkan mampu memperkuat posisi perusahaan di tengah dinamika industri biofarmaka,” ujarnya.
Adapun pemegang saham yang berhak menghadiri rapat adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham hingga 16 April 2026 pukul 16.00 WIB. Perseroan memberikan fleksibilitas kehadiran, baik secara langsung di lokasi maupun melalui sistem elektronik eASY KSEI yang difasilitasi oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Bagi pemegang saham yang berhalangan hadir, perusahaan menyediakan mekanisme pemberian kuasa sesuai ketentuan. Formulir kuasa dapat diperoleh melalui Biro Administrasi Efek dan wajib disampaikan paling lambat 19 April 2026.
Selain itu, seluruh bahan rapat telah tersedia dan dapat diakses melalui situs resmi perseroan sejak tanggal pemanggilan hingga hari pelaksanaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemegang saham memperoleh informasi yang memadai sebelum pengambilan keputusan.
“RUPST diharapkan menjadi pijakan penting dalam mendorong ekspansi usaha. Kami ingin memastikan setiap keputusan strategis mampu membuka peluang pertumbuhan baru dan memperkuat daya saing perseroan di berbagai segmen pasar,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....