Jaringan Pemotong dan Pedagang Imbau Anggotanya Setop Mogok Jual Daging Sapi
- 23 Jan 2026 13:05 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia atau JAPPDI mengimbau seluruh anggotanya menghentikan aksi mogok jualan daging sapi setelah tercapai kesepakatan harga sapi hidup di penggemukan ternak atau feedloter. Imbauan tersebut disampaikan Ketua Umum JAPPDI, Asnawi, usai rapat koordinasi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Asnawi mengatakan rapat tersebut dihadiri Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Satuan Tugas Pangan Nasional, Gabungan Pengusaha Sapi Potong Indonesia (Gapuspinda), pelaku usaha importir sapi bakalan, serta JAPPDI, dan Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI). Rapat itu memutuskan harga timbang hidup sapi di feedlot sebesar Rp55.000 per kilogram dan berlaku mulai Kamis, 22 Januari 2026 hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Ketua Umum Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia, Asnawi, menyampaikan imbauan penghentian mogok jualan daging sapi usai rapat di Kementerian Pertanian.Ketua Umum Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia, Asnawi, menyampaikan imbauan penghentian mogok jualan daging sapi usai rapat di Kementerian Pertanian, Kamis 22 Januari 2026. (Foto: Tangkapan layar video)
“Kesepakatan ini berlaku nasional dan tidak ada lagi kenaikan harga sampai menjelang Idul Fitri,” ujar Asnawi dalam keterangan video yang diterima RRI.co.id. Ia menegaskan keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas harga daging sapi di tingkat pedagang dan konsumen.
Asnawi juga meminta seluruh anggota Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk kembali berjualan. Menurutnya, aksi mogok jualan daging sapi harus dihentikan mulai malam hari ini (Kamis, 22 Januari 2026,red).
“Dengan keputusan ini, kami meminta seluruh anggota kembali melakukan aktivitas pemotongan dan berdagang seperti biasa,” ucap Asnawi. Ia menambahkan, jika terdapat feedlot yang menjual sapi hidup di atas harga kesepakatan, pedagang diminta melaporkannya secara resmi.
Laporan tersebut, kata Asnawi, harus disertai data lengkap untuk diteruskan kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Langkah itu diambil agar pengawasan harga daging sapi dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Imbauan resmi tersebut juga tertuang dalam surat Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia Nomor 081/DPP-JAPPDI/1/2026. Surat itu menegaskan kewajiban seluruh rumah pemotongan hewan dan tempat pemotongan hewan serta pedagang daging eceran kembali beroperasi tanpa mogok jualan.
Surat yang ditandatangani Asnawi dan Fatchtul Hidayat selaku Sekretaris Umum JAPPDI pada Kamis, 22 Januari 2026 itu turut ditembuskan kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Pangan Nasional, serta Satuan Tugas Pangan Nasional
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....