Tarif Pelayanan Puskesmas Naik 500 Persen, Dinkes Depok Bungkam
- 01 Agt 2023 10:45 WIB
- Jakarta
KBRN, Depok: Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan Kota Depok menaikkan tarif pelayanan di Puskesmas se Kota Depok, per 1 Agustus 2023.
Naiknya tarif baru ini pun tak tanggung-tanggung, 500 persen sekaligus, dari Rp2.000 naik menjadi Rp10.000 per kunjungan.
Uniknya kenaikan tarif baru pelayanan di puskesmas ini belum ada sosialisasi sebelumnya. Informasi ini di dapat masyarakat setelah flyer pengumuman kenaikan tarif tersebut viral di WhatsApp Group dan media sosial.
Dalam flyer pengumuman itu disebutkan, "Terhitung sejak 1 Agustus 2023 UPTD Puskesmas se Kota Depok menerapkan TARIF LAYANAN KESEHATAN BARU berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) nomor 64 tahun 2023 tentang pedoman umum dan penerapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Usaha Daerah puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
Rincian tarif baru itu sebagai berikut.
1. Pelayanan pagi, tarif Rp10 ribu KTP Depok, Rp15 ribu Non KTP Depok.
2. Pelayanan sore, tarif Rp15 ribu KTP Depok, Rp30 ribu Non KTP Depok.
3. Pelayanan gawat darurat, tarif Rp15 ribu KTP Depok, Rp30 ribu Non KTP Depok.
4. Pelayanan hari Minggu/Libur, tarif Rp15 ribu KTP Depok, Rp30 ribu Non KTP Depok.
Namun jangan kawatir, peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya tersebut diatas.
Pada flyer pengumuman ini juga dicantumkan Jadwal Layanan Rawat Jalan di UPTD Puskesmas se Kota Depok, sebagai berikut.
1. Layanan Pagi
Senin-Kamis: 07.30 WIB - 14.30 WIB
Pendaftaran: 07.30 WIB - 11.00 WIB
Jumat: 07.30 WIB - 11.00 WIB
Pendaftaran: 07.30 WIB - 10.00 WIB
Sabtu: 07.30 WIB - 13.00 WIB
Pendaftaran: 07.30 WIB - 10.00 WIB
2. Layanan Sore
Senin-Sabtu: 14.30 WIB - 21.00 WIB
Pendaftaran I: 14.30 WIB - 16.30 WIB
Pendaftaran II: 18.30 WIB - 19.30 WIB.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mary Liziawati belum bisa dikonfirmasi RRI terkait kenaikan tarif layanan baru ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....